Sabtu, 09 Maret 2019

TUTUP MATA SEAKAN TAK PERDULI

TUTUP MATA SEAKAN TAK PEDULI
(Oleh : iwan gonggong)
Lingkungan merupakan pendukung sistem infrastruktur terutama di dalam lingkungan Kampus. Meskipun aktivitas-aktivitas didalamnya tak seramai dengan fasilitas umum lainnya yang aktif 24 jam. Akan tetapi, permasalahan fasilitas ini berkaitan erat dengan kepuasan publik terutama Mahasiswa Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Sebagai salah satu kelembagaan atau kerangka institusional semestinya dapat mendukung berbagai kebutuhan-kebutuhan yang memang menjadi perhatian dikalangan publik (Mahasiswa FKIP ULM), bukan sekedar memfasilitasi lalu balik badan tetapi fasilitasilah tanpa luput dari pengawasan dan pandangan.
Dalam hal ini, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat mengambil peran tanpa sibuk mengurus akademik didalam gedung yang penuh dengan lembaran-lembaran kertas yang bergaris hitam tanpa melihat keadaan yang terjadi diluar gedung yang digunakan untuk mengurus sistem akademik yang ujung-ujungnya dapat mempersulit Mahasiswa dengan tatanan absen buatan, yang pada intinya untuk menyibukkan Mahasiswa dengan sistem berkedok akademik. Oleh karena itu, ketika sistem tersebut tercetus, lalu siapa lagi yang akan mengontrol, mengawasi bahkan menyampaikan aspirasi Mahasiswa kepada mereka yang sedang berada di atas kursi empuk tanpa merasakan segerombolan semut lewat berbaris panjang.
Ketika Mahasiswa, khususnya yang berada di Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat (FKIP ULM) mempertanyakan hak-hak mereka kepada pimpinan fakultas atau mereka yang bertanggung jawab dalam hal ini sebagai pihak pengelola kampus belum tentu diberi keterangan dengan transparansi, mengingat Universitas Lambung Mangkurat merupakan Kampus yang menduduki peringkat 7 (tujuh) dalam hal transparansi.




Berikut beberapa bukti dokumentasi yang di peroleh mengenai fasilitas Mahasiswa :






(Lahan Parkir Mahasiswa yang tak jauh berbeda dengan tempat kubangan hewan ternak)
Lahan parkir merupakan bagian dari 1 (satu) fasilitas yang harus dinikmati oleh Mahasiswanya, bukan hanya mereka yang bergelar maupun mereka yang berkepentingan. Akan tetapi semua elemen yang ada didalamnya terutama di Kampus ungu yaitu Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat (FKIP ULM). Berbeda dengan lahan parkir Pimpinan Fakultas beserta Pegawainya yang memiliki fasilitas yang memadai dan tidak di pungut biaya. Sebagai mana mestinya yang telah di atur didalam PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI.
PASAL 6 NOMOR 39 TAHUN 2017 PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI yang berbunyi “PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung “
Dengan demikian, sudah jelas bahwa fasilitas Mahasiswa yang berada di Kampus terutama dalam lingkup Fakultas tidak diperbolehkan adanya pungutan yang bersifat apapun sesuai dengan Peraturan yang ada.
Berikut beberapa hasil wawancara yang diperoleh dari Mahasiswa Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat :
Mahasiswa yang akrab di sapa dengan panggilan GAGA SITUMORANG yang berasal dari Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan FKIP ULM Angkatan 2016. Memberikan pandangan bahwasannya fasilitas dalam hal ini Lahan Parkir yang digunakan Mahasiswa FKIP ULM termasuk dirinya, Seharusnya menjadi perhatian oleh Pimpinan Fakultas atau yang Bertanggung Jawab dalam hal Sarana dan Prasarana. Ia mengatakan bahwa jikalau hujan datang Lahan Parkir tersebut berubah menjadi Lautan yang berbentuk Kepulauan begitupun sebaliknya jikalau musim kemarau datang Lahan Parkir tersebut berubah menjadi sumur yang kekeringan air.
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP ULM Angkatan 2017 yang dikenal dengan Nama RAJUDIN. Ia pun mengatakan bahwa Lahan Parkir merupakan suatu fasilitas yang menjadikan permasalahan bagi Mahasiswa FKIP ULM sendiri terlebih khusus sebagaimana di Lahan Parkir tersebut kurangnya lorong-lorong untuk menampung air ketika musin penghujan datang.
Mahasiswi dari Program Studi Pendidikan Khusus FKIP ULM Angkatan 2016 yang dikenal dengan Nama AULIA AJIZAH singkat ia katakan bahwa Parkiran FKIP ULM sudah sangat parah, ketika naik motor di musim hujan tak jauh berbeda dengan jalan kuda yang dilalui.
Mahasiswi dari Program Studi Pendidikan IPS dan Pendidkan Ekonomi atas nama MAHMUDAH Dan SITI MUNAWAROH FKIP ULM Angkatan 2016 mengatakan bahwa Parkiran FKIP ULM dibanding dengan Fakultas lainnya memang jauh ketinggalan, sehingga menimbulkan ketidaknyaman Mahasiswa FKIP ULM sendiri  ketika memarkirkan kendaraannya.
Solusi ataupun Harapan yang muncul dikalangan Mahasiswa-Mahasiswi FKIP ULM sendiri ialah “segeralah melakukan perubahan maupun perbaikan khususnya Lahan Parkir agar dapat memberikan kenyamanan sesuai dengan fungsinya“.
   SALAM PERUBAHAN

Jumat, 01 Juni 2018

Tak kasap mata

hari ini, tgl 28 mei 2018 aku bertemu dengannya tanpa menghadirkan perasaan yang sebelumnya kami bangun bersama. sebenarnya semua bisa di jalani dengan apa adanya, namun semua tidak berpihak kepada kata bertahan. hari-hari harus di lewati dengan kepalsuan, aku memalsukan senyum ku atas dasar pertahanan hatiku agar semuanya terlihat baik-baik saja. dan dia tersenyum atas dasar apa yang sudah membahagiakannya, aku kira perasaan ini sangat mudah di hapuskan seperti aku menghapuskan perasaan ku pada kisah-kisah di masalalu ku. rupanya tidak, dia mempunyai cara sendiri untuk aku sllu tetap meningatnya, hari-hari tetap ku lewati dengan kadar senyum secukupnya. karena aku pun tau itu lah konsikoinnya jika aku sedang patah, aku tidak bisa menyalahkan dia yang hadir di hidup ku sesingkat ini, karena aku tau setiap orang berhak memilih kebahagiannya atas dasar apa yang di pilihnya. dan aku, harus benar-benar melangkah untuk melupakannya. untuk hari yang lebih baik aku percya selalu ada air mata untuk mencapainya.

Senin, 18 Desember 2017

MEMAHAMI HUKUM PAJAK



HUKUM PAJAK

Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengantur hubungan Negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak di artikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas Negara.
Hukum pajak di bedakan menjadi dua bagian, yaitu hukum pajak formal dan hukum pajak material.
Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Hukum pajak materil adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang di kenakan pajak dan siapa yang di kecualikan dengan pajak serta berapa harus bayar.
Selain itu, hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini di sebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak atau warga Negara. Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, namun hukum pajak juga banyak berkaitan dengan hukum privat, yakni hukum perdata. Hal ini di karenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang di atur dalam hukum perdata namun menjadi objek dalam hukum pajak.
Sejarah pajak di Indonesia.
Sejarah pajak bumi dan bangunan, pajak pertama kalinya di Indonesia di awali dengan pajak bumi dan bangunan atau lebih kita kenal dengan PBB. Pada waktu itu kebih di kenal sebagai pajak pertahanan. Pungutan ini di berlakukan kepada tahan atau lahan yang dimiliki oleh rakyat. Pajak atas tanah ini dimulai sejak VOC masuk dan menduduki hindia belanda.
Pada waktu dulu, inspektur liefrinch dari VOC mengadakan survey atau penelitian di daerah parahyangan. Hasil penelitian tersebut membuat VOC memutuskan untuk memberilakukan pajak pertahanan yang di sebut dengan landrente. Rakyat setuju atas keputusan pemerintah Hindia Belanda  ini. Rakyat harus membayar uang sebesar 80% dari harga besaran tanah atau hasil lahan yang di milikinya. Daendels, seorang jendral yang terkenal akan kekejamannya menyatakan bahwa tanah  di Hindia Belanda adalah milik dari belanda.
 Pada masa kenpendudukan inggris yang di pimpin oleh raffles kebijakan landrente berubah. Raffles mengenakan tarif sebesar 2,5%  untuk golongan pribumi dan tarif 5% untuk tanah yang di miliki oleh bangsa lain. Selain itu, rafles juga mengeluarkan surat tanah sebagai suatu sertifikat  tanah internasional bagi penduduk yang dikeal dengan nama girik dalam bahasa jawa.
Sejarah pajak penghasilan, sejarah pengenaan pajak penghasilan di Indonesia di mulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816. Pada periode sampai dengan tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang asia dan orang Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam perlakuan perpajakan tercatat beberapa jenis pajak yang di perlakukan kepada orang Eropa seperti “patent duty”. Sebalikanya business tax atau bedrijfsbelasting untuk orang pribumi. Di samping itu, sejak tahun 1882 sampai tahun 1916 di kenal adanya poll tax yang pengunaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rmah dan tanah.
Pada tahun 1908 terdapat ordanisasi pajak pendapatan yang di pelakukan untuk orang Eropa, dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tampa memperhatikan  kebangsaan pemegang sahamnya. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasala dari barang tak gerak , penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pesiun dan pembayaran berkala. Tarfinya bersifat porporsional dari 1%, 2% dan 3% atas dasar criteria tertentu.
Hubungan hukum pajak dengan hukum perdata
Hukum pajak banyak sekali hubungannya dengan hukum perdata hah ini dapat di mengerti karena hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak atas dasar peristiwa (kematian, kelahiran), keadaan (kekayaan), perbuatan (jual beli, sewa-menyewa) yang di atur dalam hukum perdata. Hal ini di jadikan tesbestand yang di tuangankan dalam undang-undang pajak, dan bila di penuhi syarat-syaratnya akan menyebabkan seseorang atau badan dikenakan pajak.
Hubungan hukum pajak dengan hukum pidana
Ancaman hukum pidana tidak saja terdapat dalam KUHP, tetapi banyak juga tercantum dalam undang-undang diluar KUHP. Hal ini di sebabkan antara lain, karena.
Adanya perubahan social secara cepat , sehingga perubahan-perubahan itu perlu do sertai dan diikuti peraturan-peraturan hukum dengan sanksi pidana.
Kehidupan modern semakin kompleks, sehingga di samping adanya peraturan pidana berupa unifikasi yang bertahan lama (KUHP) di perlukan pula peraturan-peraturan pidana yang bersifat temporer.
Pada banyak peraturan hukum yang berupa ndang-undang di lapangan hukum administrasi Negara, perlu dikaitkan dengan sanksi-sanksi pidana untuk mengawasi peraturan-peraturan itu agar ditaati.
Sanksi-sanksi pidana terdapat dalam undang-undang di luar KUHP antara lain dalam undang-undang tindak pidana ekonomi, undang-undang tindak pidana subversip, tindak pidana korupsi, undang-undang pajak,  dan lain-lain. Antara KUHP dengaan delik-delik atau tindak pidna yang tersebar di luar KUHP ada pertalian yang terletak di dalam aturan-aturan umum buku I KUHP. Berlakunya ketentuan umum dalam KUHP  tercantum dalam pasal 103 KUHP yang berbunyi : ketentuan dalam Babi I  sampai dengan Bab VIII Buku I juga berlaku bagi tindak pidana yang oleh ketentuan perundang-undangan lain di ancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang yang bersangkutan di atur lain. Ketentuan pidana di dalam undang-undang perpajakan antara lain di atur dalam Bab VIII pasal 38 sampai dengan pasal 43 undang-undang KUP, Bab XIII pasal 24 sampai dengan pasal 27 undang-undang pajak bumi dan bangunan, serta Bab V  pasal 13 dan pasal 14 undang-undang bea Materai.
Beberapa dasar asas pemungutan pajak.
Asas sumber. Asas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada adanya sumber penghasilan di suatu Negara. Jika di suatu Negara terdapat sumber penghasilan, maka Negara tersebut berhak memungut pajak tampa melihat wajib pajak itu bertempat tinggal
Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang di terima atau di peroleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan di kenakan pajak itu di peroleh atau di terima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber –sumber yang berada di Negara itu.
Dalam asas ini, tidak menajdi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut, sebab yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari Negara itu. Contohnya, tenaga kerja asing yang berkerja di Indonesia, maka dari penghasilan yang di dapat di Indonesia akan di kenakan pajak oleh pemeritintah Indonesia.
Asas domisili, asas domisili atau di sebut juga asas kependudukan, berdasarkan asas ini Negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang di terima atau di peroleh orang pribadi atau badan , apabila untuk kepentingan perpajakan , orang pribadi tersebut merupakan penduduk atau berdomisili di Negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkendudukan di Negara itu. Dalam kaitan ini, tidak di persoalkan dari mana penghasilan yang akan di kenakan pajak itu berasal.
Asal Nasional, kebangsaan atau asas nasionalitas atau di sebut juga asas kewarganegaraan. Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan di kenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasinalitas ini di lakukan dengan cara menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas word wide income.
Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak di dasarkan pada undang-undang, asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat dan asas keuangan yang menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang di pungut.
Saat ini banyak permasalahan dalam dunia perpajakan, padahal pajak merupakan suatu kewajiban masyarakat sebaga warga Negara. Tetapi masih banyak masyarkat yang tidak membayar pajak. Bahkan banyak perusahan-perusahan yang menggelapakan pajak, hal ini dapat menyebabkan kerugikan Negara. Banyak contoh kasus pajak seperti kasus penggelapan pajak asian agri group. Kasus dugaan penggelapan pajak asian agri group yang di perkirakan mencapai Rp 1,3 triliun sudah cukup bukti. Tapi, hingga kini penyidik pajak dan jaksa penuntut umum belum menemukan konstruksi hukum yang tepat.
Sejarah hukum pajak di Indonesia,
Sebagian besar peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini merupakan warisan atau peninggalan rezim pemerintahan belanda. Hingga sekarang, undang-undang perpajakan hanya mengalami beberapa perubahan untuk di sesuaikan dengan kemajuan pereknomian yang terjadi di Indonesia. Hanya mengalami beberapa perubahan karena pada waktu itu sangat sulit sekali dan merupakan masa-masa transisi. Pada tanggal 1 januari 1951, semua undang-undang di bidang perpajakan termasuk ordonasi temtamg pajak yang di keluarkan sebelum era proklamasi, dinyatakan berlaku NKRI.
Kemudian pada tanggal 5 agustus 1952, presiden legendaries Bpk ir. Soekarno mentepakan undang-undang no 4 tahun 1952 tentang penetapan berlakunya undang-undang dan undang-undang darurat serta ordonansi di bidang perpajakan.segala macam bentuk peraturan pajak di atur dalam undang-undang tersebut seperti undang-undang pajak pembangunan , pajak upah, pajak rumah, pajak perseroan dll. Dalam perkembangan sejarah pajak di Indonesia, seiring dengan tuntunan masyarakat dan perkembangan, atas undang-undang tersebut mengalami berbagai perubahan , misalnya dengan penghapusan peraturan, penggantian nama, perubahan status pajak Negara menjadi pajak daerah dan lain-lain.
Setelah anda mengetahui tentang pajak dan sejarah hukum pajak di Indonesia, sebaikanya kita sebagai WNI yang baik sudah sepatutnya mendukung penuh dan taat dalam membayar pajak demi kemakmuran rakyat serta ikut mensukseskan program peningkatan pembangunan nasional.




Daftar pustaka:
ceritaperpajakanindonesia.blogspot.co.id/2012/05/permasalahanpajak-di-indonesia-pajak.html?m=1
sutedi, Adrian. 2013: Hukum pajak, Jakarta: sinar grafika
kringpajak.com/sejarah-hukum-pajak-di-indonesia/

SEBUAH BUKU YANG MENDIDIK (JANGA LUPA DIBELI)



Judul : Animal Farm
Penulis : George Orwell
Penerjemah : Bakdi soemanto
Jumlah halaman : iv+144 hlm
Penerbit : Bentang
Cetakan : I
Tahun terbit : Oktober 2016
Edisi : II
ISBN : 978-602-291-070-1
Sebagian besar manusia selalu ingin kebebasan, kesana kemari tanpa ada aturan atau pun batasan, maupun perintah. Melakukan hal apapun yang yang ia suka, begitu juga hal dengan binatang yang ada di peternakan manor yang juga ingin kebebasan, mereka tidak ingin di atur, diperintah, dan dijadikan budak oleh manusia. Mereka merasa di renggut hak nya oleh manusia, seperti susunya, telurnya, bulunya dan tenaganya yang selalu di ambil dan dijual untuk kepentingan manusia.
Merasa dirugikan dan selalu menjadi budak manusia, akhirnya pemberontakan terhadap manusia pun terjadi juga. Mereka ingin memiliki atas kekuasaan yang selama ini di renggut oleh manusia, pemberontakan yang terdiri dari babi, burung, kuda, ayam, angsa, dan hewan lainya pun berhasil, mereka dapat menggulingkan si tua jones pemilik peternakan dan anak buahnya hingga mereka berlari ketakutan. Dan pada saat itu juga pertenakan menjadi milik para binatang.
Kepemimpinan si tua jones kini telah di gantikan oleh dua babi cerdas bernama snowball dan napoleon. Berprinsip binatangisme begitulah kata para bintang, sudah saatnya binatang berkuasa atas dirinya sendiri. Dengan kata lain sudah saatnya bintang bekerja untuk dirinya sendiri.
Namun lambat laun kehidupan demokrasi para binatang ini semakin pudar. Perbedaan dua kepala ini mehancurkan demokrasi mereka. Menyingkirkan atau disingkirkan, itulah pilihan bagi kedua babi tersebut. Siapa yang cepat mengambil suatu keputusan, dialah yang akan mendapatkan. Kehidupan peternakan yang sama rata kita berbalik menjadi tirani.
Adapun prinsip-prinsip binatangisme di novel ini lebih mengarah kepada prinsip-prinsip komunisme. Dimana sosial atau perubahan sosial akan berhasil apabila suatu kaum, dalam hal ini para binatang, melakukan perjuangan lewat partai yang di buat oleh sang pemimpin napoleon. Lewat partai ini napoleon dengan mudahnya menggiring pendapat par binatang dengan sesuka hati. Yang mana awal aturan yang di tunjukan swowball untuk mempersatukan para binantang untuk suatu perlawan terhadap manusia.
Seiringnya waktu aturan itu dirubah napoleon untuk mengakali para binatang, denga kata lain begitu mudahnya prinsip politik berubah menjadi propaganda yang sangat halus untuk membodohi atau mengakali para binatang.
Membaca animal farm membuat saya menarik kesimpulan bahwa novel ini sangat menarik. Karena isu isu yang di angkatnya selalu ada ditengah kehidupan kita. Yang mana sehebat apapun pemimpin yang otoriter, akan dapat di gulingkan oleh suatu gerakan massa yang memiliki satu tujuan yang sama di bawah  naungan demokrasi. Setelah itu sudah menjadi hukum alam bahwa akan ada pempimpin baru yang akan menggantikannya untuk sesuatu yang baru dan semangat baru, meskipun itu hanya awal. Karena suatu kekuasaan sangat menggoda, tegantung bagaimana kita menghadapinya. Karena  kekuasaan bisa membuat kita mabuk dan bisa membuat kita menjadi bijaksana.

2014 AWAL (ERFAN NAFARIN)



Program studi pendidikan pancasila dan kewarganegaraan adalah salah satu program studi yang ada di fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas lambung mangkurat yang menjadi salah satu program studi yang menurut saya sangat penting bagi pendidikan di Indonesia karena program studi ini merupakan satu-satunya program studi pendidikan pancasila dan kewarganegaraan yang ada di provinsi kalimantan selatan. Alasan mengapa memilih jurusan ini adalah selain karena menurut saya guru PPKn sangat dibutuhkan sekarang ini berkaitan tentang bagaimana membangun generasi muda yang tidak melupakan nilai-nilai luhur sebagai bangsa Indonesia tetapi juga pendidikan pancasila dan kewarganegaraan sebagai tombak panutan bagi pendidikan karakter untuk generasi muda. Selain itu secara pengalaman ketika dibangku SMA saya mendapatkan gelar master PKn karena nilai-nilainya selalu diatas rata-rata yang membuat saya percaya memang saya memiliki kompetensi untuk menjadi guru PPKn selain karena keilmuannya tetapi juga untuk membangun generasi muda yang berkarakter Indonesia.
            Mengapa saya perlu mendapatkan beasiswa? Saya adalah anak yang sangat memikirkan bagaimana keberlangsungan pendidikan. Saya seorang anak yatim piatu yang sudah lama ditinggal orang tua, sehingga tidak ada yang memperhatikan pendidikan saya. Tapi tanpa disadari diri ini memaksa untuk terus keep up bahwa kamu bisa seperti orang lain jika kamu mau untuk itu. Saya membuktikan dengan selalu mendapatkan prestasi dari segala bidang dari olahraga, seni, akademik, olimpiade dan lain-lain. Prestasi itu terus mengalami peningkatan sampai dibangku kuliah yang pada dasarnya adalah bahwa saya ingin membuktikan pada orang lain saya bisa. Untuk mencapai kesuksesan dalam dunia pendidikan juga memerlukan bantuan orang lain untuk mewujudkannya salah satunya adalah dengan mendapatkan beasiswa. Melalui beasiswa karya salemba empat ini saya sangat berharap bisa menjadi bagian dari karya salemba empat untuk bisa berkotribusi untuk kemajuan Indonesia.
Ada beberapa rencana yang akan saya lakukan setelah lulus dari S1 Prodi PPKn Universitas Lambung Mangkurat antara lain adalah (1) melanjutkan S2 PPKn melalui beasiswa LPDP saya berharap bisa diterima untuk bisa melanjutkan S2 karena saya punya impian menjadi guru bagi para guru-guru disekolah, (2) jika tidak diterima dengan beberapa kali usaha saya akan mencoba mendaftarkan diri di program kemendikbud SM3T (Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) saya ingin jadi guru di pedalaman kalimantan tepatnya diperbatasan Indonesia-Malaysia. Karena bagi saya itu tantangan luar bisa untuk menjadi guru didaerah perbatasan dan saya ingin menjadi lilin kecil bagi Indonesia di ujung perbatasan, menjadi lilin-lilin yang menerangi Indonesia dari kejauhan. Karena saya yakin Indonesia tidak butuh sebuah obor yang terang di ibu kota, tetapi sebuah lilin-lilin yang terus menyala di setiap daerah. Namun jika saya tidak berhasil untuk itu saya akan pergi sendiri merantau keperbatasan untuk menjadi guru karena saya yakin dengan niat hati yang ikhlas berbuat baik untuk sesama insyaallah tuhan akan kasih jalan yang baik untuk menuju itu.

ENJ (Ekspedisi Nusantara Jaya)



”PENDIDIKAN KARAKTER UNTUK ANAK BANGSA DI DAERAH TERDEPAN, TERPENCIL DAN PERBATASAN INDONESIA MELALUI  PROGRAM EKSPEDISI NUSANTARA JAYA 2017”

Pendidikan dengan tegas telah tercantum di dalam pasal 31 yang bunyinya ”Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, namun tampaknya hal ini tidak berjalan dengan baik di Indonesia. Masih kita temui anak-anak yang berkeliaran di jalan-jalan besar dengan membawa alat musik yang ala kadarnya, atau dengan dagangan yang  menggantung ditubuhnya, atau sekedar menyodorkan tangannya meminta sedikit rasa belas kasih dari orang-orang yang melintas. Hal itu mereka lakukan bersamaan dengan waktu sekolah bahkan di daerah-daerah 3T (terdepan, terluar dan terdalam) masih kurangnya pendidikan untuk anak bangsa dengan karakter Indonesia yang sesungguhnya.
Semua mengenai pentingnya pendidikan telah tercantum di catatan kenegaraan, di tambah lagi program wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan oleh pemerintah. Tapi jika semua itu di tetapkan oleh negara, namun dalam merealisasikannya tidak ada gerakan aktif yang bisa mengajak masyarakat untuk menciptakan perasaan ”senang belajar” tampaknya percuma saja. Mereka (anak-anak didaerah terpencil, terdepan dan perbatasan Indonesia dsb) yang semestinya mendapat perhatian khusus untuk bisa mengenyam pendidikan di bangku sekolah justru tampaknya agak terlupakan. Melaui pendidikan karakter maka akan terbentuk manusia Indonesia yang seutuhnya yang memahami akan nilai-nilai kebangsaan, nasionalisme yang kuat, dan jiwa patriotisme dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia di zaman globalisasi sekarang ini. Selain itu dalam membangun pendidikan Indonesia melalui pendidikan karakter telah menjadi tugas mahasiswa untuk menjalankan Tri Dharma Mahasiswa 3P yaitu: Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Sudah seharusnya setiap mahasiswa menjiwai arti dari 3P. Sebagai mahasiswa tidaklah cukup hanya dengan menempuh kegiatan perkuliahan.   Mahasiswa juga merupakan agent of change, yaitu agen perubahan, yang maksudnya: Mahasiswa dituntut untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan bangsa Indonesia salah satunya melalui program Ekspedisi Nusantara Jaya 2017.    
 
Pendidikan karakter adalah suatu usaha yang disengaja untuk membantu seseorang sehingga ia dapat memahami, memperhatikan, dan melakukan nilai-nilai etika yang inti. Ada 18 Nilai dalam Pendidikan Karakter antara lain:


  1. Religius
  2. Jujur
  3. Toleransi
  4. Disiplin
  5. Kerja Keras
  6. Kreatif
  7. Mandiri
  8. Demokratis
  9. Rasa ingin tahu
10.  Semangat Kebangsaan atau Nasionalisme
11.  Cinta Tanah Air
12.  Menghargai Prestasi
13.  Komunikatif
14.  Cinta Damai
15.  Gemar Membaca
16.  Peduli Lingkungan
17.  Peduli Sosial
18.  Tanggung Jawab

Melaui Kegiatan Ekspedisi Nusantara Jaya 2017 sangat diharapkan 18 Nilai Pendidikan Karakter dapat terciptanya anak-anak Indonesia yang memiliki jiwa karakter Indonesia yang seutuhnya melalui proses pembelajaran dikelas, kegiatan ekstrakurikuler maupun saat dirumah dan dimasyarakat hal ini sangat penting untuk bisa membentuk anak-anak Indonesia apalagi di zaman globalisasi sekarang ini mulai tergerusnya budaya Indonesia seperti budaya sopan santun, tata krama yang tergerus oleh zaman globalisasi.

Artikel Kebenaran Dalam konteks Pancasila

Artikel ‘Kebenaran Dalam Konteks Pancasila Diajukan Untuk Memenuhi Tugas mata kuliah filsafat pancasila              DOSEN PEMBIMBING ...