HUKUM
PAJAK
|
Hukum pajak
adalah hukum yang bersifat public dalam mengantur hubungan Negara dan
orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak di
artikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang
kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan
kembali kepada masyarakat melalui uang/kas Negara.
Hukum pajak di
bedakan menjadi dua bagian, yaitu hukum pajak formal dan hukum pajak material.
Hukum pajak
formal adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan dalam
mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Hukum pajak
materil adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap
siapa yang di kenakan pajak dan siapa yang di kecualikan dengan pajak serta
berapa harus bayar.
Selain itu,
hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini di sebabkan karena
hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak atau warga
Negara. Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari hukum
publik, namun hukum pajak juga banyak berkaitan dengan hukum privat, yakni
hukum perdata. Hal ini di karenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan
materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang di atur
dalam hukum perdata namun menjadi objek dalam hukum pajak.
Sejarah pajak di
Indonesia.
Sejarah pajak
bumi dan bangunan, pajak pertama kalinya di Indonesia di awali dengan pajak
bumi dan bangunan atau lebih kita kenal dengan PBB. Pada waktu itu kebih di
kenal sebagai pajak pertahanan. Pungutan ini di berlakukan kepada tahan atau
lahan yang dimiliki oleh rakyat. Pajak atas tanah ini dimulai sejak VOC masuk
dan menduduki hindia belanda.
Pada waktu dulu,
inspektur liefrinch dari VOC mengadakan survey atau penelitian di daerah
parahyangan. Hasil penelitian tersebut membuat VOC memutuskan untuk
memberilakukan pajak pertahanan yang di sebut dengan landrente. Rakyat setuju
atas keputusan pemerintah Hindia Belanda
ini. Rakyat harus membayar uang sebesar 80% dari harga besaran tanah
atau hasil lahan yang di milikinya. Daendels, seorang jendral yang terkenal
akan kekejamannya menyatakan bahwa tanah
di Hindia Belanda adalah milik dari belanda.
Pada masa kenpendudukan inggris yang di pimpin
oleh raffles kebijakan landrente berubah. Raffles mengenakan tarif sebesar
2,5% untuk golongan pribumi dan tarif 5%
untuk tanah yang di miliki oleh bangsa lain. Selain itu, rafles juga
mengeluarkan surat tanah sebagai suatu sertifikat tanah internasional bagi penduduk yang dikeal
dengan nama girik dalam bahasa jawa.
Sejarah pajak
penghasilan, sejarah pengenaan pajak penghasilan di Indonesia di mulai dengan
adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816. Pada periode sampai dengan
tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi
dengan orang asia dan orang Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa
terdapat banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam perlakuan perpajakan
tercatat beberapa jenis pajak yang di perlakukan kepada orang Eropa seperti
“patent duty”. Sebalikanya business tax atau bedrijfsbelasting untuk orang
pribumi. Di samping itu, sejak tahun 1882 sampai tahun 1916 di kenal adanya
poll tax yang pengunaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rmah dan
tanah.
Pada tahun 1908
terdapat ordanisasi pajak pendapatan yang di pelakukan untuk orang Eropa, dan
badan-badan yang melakukan usaha bisnis tampa memperhatikan kebangsaan pemegang sahamnya. Dasar pengenaan
pajaknya penghasilan yang berasala dari barang tak gerak , penghasilan dari
usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pesiun dan pembayaran berkala. Tarfinya
bersifat porporsional dari 1%, 2% dan 3% atas dasar criteria tertentu.
Hubungan hukum
pajak dengan hukum perdata
Hukum pajak
banyak sekali hubungannya dengan hukum perdata hah ini dapat di mengerti karena
hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak atas dasar peristiwa
(kematian, kelahiran), keadaan (kekayaan), perbuatan (jual beli, sewa-menyewa)
yang di atur dalam hukum perdata. Hal ini di jadikan tesbestand yang di tuangankan dalam undang-undang pajak, dan bila
di penuhi syarat-syaratnya akan menyebabkan seseorang atau badan dikenakan
pajak.
Hubungan hukum
pajak dengan hukum pidana
Ancaman hukum
pidana tidak saja terdapat dalam KUHP, tetapi banyak juga tercantum dalam
undang-undang diluar KUHP. Hal ini di sebabkan antara lain, karena.
Adanya perubahan
social secara cepat , sehingga perubahan-perubahan itu perlu do sertai dan
diikuti peraturan-peraturan hukum dengan sanksi pidana.
Kehidupan modern
semakin kompleks, sehingga di samping adanya peraturan pidana berupa unifikasi
yang bertahan lama (KUHP) di perlukan pula peraturan-peraturan pidana yang
bersifat temporer.
Pada banyak
peraturan hukum yang berupa ndang-undang di lapangan hukum administrasi Negara,
perlu dikaitkan dengan sanksi-sanksi pidana untuk mengawasi peraturan-peraturan
itu agar ditaati.
Sanksi-sanksi
pidana terdapat dalam undang-undang di luar KUHP antara lain dalam
undang-undang tindak pidana ekonomi, undang-undang tindak pidana subversip,
tindak pidana korupsi, undang-undang pajak,
dan lain-lain. Antara KUHP dengaan delik-delik atau tindak pidna yang
tersebar di luar KUHP ada pertalian yang terletak di dalam aturan-aturan umum
buku I KUHP. Berlakunya ketentuan umum dalam KUHP tercantum dalam pasal 103 KUHP yang berbunyi
: ketentuan dalam Babi I sampai dengan
Bab VIII Buku I juga berlaku bagi tindak pidana yang oleh ketentuan
perundang-undangan lain di ancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang
yang bersangkutan di atur lain. Ketentuan pidana di dalam undang-undang
perpajakan antara lain di atur dalam Bab VIII pasal 38 sampai dengan pasal 43
undang-undang KUP, Bab XIII pasal 24 sampai dengan pasal 27 undang-undang pajak
bumi dan bangunan, serta Bab V pasal 13
dan pasal 14 undang-undang bea Materai.
Beberapa dasar
asas pemungutan pajak.
Asas sumber.
Asas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada adanya sumber
penghasilan di suatu Negara. Jika di suatu Negara terdapat sumber penghasilan,
maka Negara tersebut berhak memungut pajak tampa melihat wajib pajak itu
bertempat tinggal
Asas sumber,
Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan
yang di terima atau di peroleh orang pribadi atau badan hanya apabila
penghasilan yang akan di kenakan pajak itu di peroleh atau di terima oleh orang
pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber –sumber yang berada di Negara
itu.
Dalam asas ini,
tidak menajdi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan
yang memperoleh penghasilan tersebut, sebab yang menjadi landasan pengenaan
pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari Negara itu. Contohnya,
tenaga kerja asing yang berkerja di Indonesia, maka dari penghasilan yang di
dapat di Indonesia akan di kenakan pajak oleh pemeritintah Indonesia.
Asas domisili,
asas domisili atau di sebut juga asas kependudukan, berdasarkan asas ini Negara
akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang di terima atau di peroleh
orang pribadi atau badan , apabila untuk kepentingan perpajakan , orang pribadi
tersebut merupakan penduduk atau berdomisili di Negara itu atau apabila badan
yang bersangkutan berkendudukan di Negara itu. Dalam kaitan ini, tidak di
persoalkan dari mana penghasilan yang akan di kenakan pajak itu berasal.
Asal Nasional,
kebangsaan atau asas nasionalitas atau di sebut juga asas kewarganegaraan.
Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status
kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan
asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan di kenakan
pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak
berdasarkan asas nasinalitas ini di lakukan dengan cara menggabungkan asas
nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas word wide income.
Asas yuridis
yang mengemukakan supaya pemungutan pajak di dasarkan pada undang-undang, asas
ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi
produksi dan perekonomian rakyat dan asas keuangan yang menekankan supaya
pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah
pajak yang di pungut.
Saat ini banyak
permasalahan dalam dunia perpajakan, padahal pajak merupakan suatu kewajiban
masyarakat sebaga warga Negara. Tetapi masih banyak masyarkat yang tidak
membayar pajak. Bahkan banyak perusahan-perusahan yang menggelapakan pajak, hal
ini dapat menyebabkan kerugikan Negara. Banyak contoh kasus pajak seperti kasus
penggelapan pajak asian agri group. Kasus dugaan penggelapan pajak asian agri
group yang di perkirakan mencapai Rp 1,3 triliun sudah cukup bukti. Tapi,
hingga kini penyidik pajak dan jaksa penuntut umum belum menemukan konstruksi
hukum yang tepat.
Sejarah hukum
pajak di Indonesia,
Sebagian besar
peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini merupakan warisan atau
peninggalan rezim pemerintahan belanda. Hingga sekarang, undang-undang
perpajakan hanya mengalami beberapa perubahan untuk di sesuaikan dengan
kemajuan pereknomian yang terjadi di Indonesia. Hanya mengalami beberapa
perubahan karena pada waktu itu sangat sulit sekali dan merupakan masa-masa
transisi. Pada tanggal 1 januari 1951, semua undang-undang di bidang perpajakan
termasuk ordonasi temtamg pajak yang di keluarkan sebelum era proklamasi,
dinyatakan berlaku NKRI.
Kemudian pada
tanggal 5 agustus 1952, presiden legendaries Bpk ir. Soekarno mentepakan
undang-undang no 4 tahun 1952 tentang penetapan berlakunya undang-undang dan
undang-undang darurat serta ordonansi di bidang perpajakan.segala macam bentuk
peraturan pajak di atur dalam undang-undang tersebut seperti undang-undang
pajak pembangunan , pajak upah, pajak rumah, pajak perseroan dll. Dalam
perkembangan sejarah pajak di Indonesia, seiring dengan tuntunan masyarakat dan
perkembangan, atas undang-undang tersebut mengalami berbagai perubahan ,
misalnya dengan penghapusan peraturan, penggantian nama, perubahan status pajak
Negara menjadi pajak daerah dan lain-lain.
Setelah anda
mengetahui tentang pajak dan sejarah hukum pajak di Indonesia, sebaikanya kita
sebagai WNI yang baik sudah sepatutnya mendukung penuh dan taat dalam membayar
pajak demi kemakmuran rakyat serta ikut mensukseskan program peningkatan
pembangunan nasional.
Daftar pustaka:
ceritaperpajakanindonesia.blogspot.co.id/2012/05/permasalahanpajak-di-indonesia-pajak.html?m=1
sutedi, Adrian. 2013: Hukum pajak, Jakarta: sinar grafika
kringpajak.com/sejarah-hukum-pajak-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar