Senin, 18 Desember 2017

MEMAHAMI HUKUM PAJAK



HUKUM PAJAK

Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengantur hubungan Negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak di artikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas Negara.
Hukum pajak di bedakan menjadi dua bagian, yaitu hukum pajak formal dan hukum pajak material.
Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Hukum pajak materil adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang di kenakan pajak dan siapa yang di kecualikan dengan pajak serta berapa harus bayar.
Selain itu, hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini di sebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak atau warga Negara. Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, namun hukum pajak juga banyak berkaitan dengan hukum privat, yakni hukum perdata. Hal ini di karenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang di atur dalam hukum perdata namun menjadi objek dalam hukum pajak.
Sejarah pajak di Indonesia.
Sejarah pajak bumi dan bangunan, pajak pertama kalinya di Indonesia di awali dengan pajak bumi dan bangunan atau lebih kita kenal dengan PBB. Pada waktu itu kebih di kenal sebagai pajak pertahanan. Pungutan ini di berlakukan kepada tahan atau lahan yang dimiliki oleh rakyat. Pajak atas tanah ini dimulai sejak VOC masuk dan menduduki hindia belanda.
Pada waktu dulu, inspektur liefrinch dari VOC mengadakan survey atau penelitian di daerah parahyangan. Hasil penelitian tersebut membuat VOC memutuskan untuk memberilakukan pajak pertahanan yang di sebut dengan landrente. Rakyat setuju atas keputusan pemerintah Hindia Belanda  ini. Rakyat harus membayar uang sebesar 80% dari harga besaran tanah atau hasil lahan yang di milikinya. Daendels, seorang jendral yang terkenal akan kekejamannya menyatakan bahwa tanah  di Hindia Belanda adalah milik dari belanda.
 Pada masa kenpendudukan inggris yang di pimpin oleh raffles kebijakan landrente berubah. Raffles mengenakan tarif sebesar 2,5%  untuk golongan pribumi dan tarif 5% untuk tanah yang di miliki oleh bangsa lain. Selain itu, rafles juga mengeluarkan surat tanah sebagai suatu sertifikat  tanah internasional bagi penduduk yang dikeal dengan nama girik dalam bahasa jawa.
Sejarah pajak penghasilan, sejarah pengenaan pajak penghasilan di Indonesia di mulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816. Pada periode sampai dengan tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang asia dan orang Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam perlakuan perpajakan tercatat beberapa jenis pajak yang di perlakukan kepada orang Eropa seperti “patent duty”. Sebalikanya business tax atau bedrijfsbelasting untuk orang pribumi. Di samping itu, sejak tahun 1882 sampai tahun 1916 di kenal adanya poll tax yang pengunaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rmah dan tanah.
Pada tahun 1908 terdapat ordanisasi pajak pendapatan yang di pelakukan untuk orang Eropa, dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tampa memperhatikan  kebangsaan pemegang sahamnya. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasala dari barang tak gerak , penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pesiun dan pembayaran berkala. Tarfinya bersifat porporsional dari 1%, 2% dan 3% atas dasar criteria tertentu.
Hubungan hukum pajak dengan hukum perdata
Hukum pajak banyak sekali hubungannya dengan hukum perdata hah ini dapat di mengerti karena hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak atas dasar peristiwa (kematian, kelahiran), keadaan (kekayaan), perbuatan (jual beli, sewa-menyewa) yang di atur dalam hukum perdata. Hal ini di jadikan tesbestand yang di tuangankan dalam undang-undang pajak, dan bila di penuhi syarat-syaratnya akan menyebabkan seseorang atau badan dikenakan pajak.
Hubungan hukum pajak dengan hukum pidana
Ancaman hukum pidana tidak saja terdapat dalam KUHP, tetapi banyak juga tercantum dalam undang-undang diluar KUHP. Hal ini di sebabkan antara lain, karena.
Adanya perubahan social secara cepat , sehingga perubahan-perubahan itu perlu do sertai dan diikuti peraturan-peraturan hukum dengan sanksi pidana.
Kehidupan modern semakin kompleks, sehingga di samping adanya peraturan pidana berupa unifikasi yang bertahan lama (KUHP) di perlukan pula peraturan-peraturan pidana yang bersifat temporer.
Pada banyak peraturan hukum yang berupa ndang-undang di lapangan hukum administrasi Negara, perlu dikaitkan dengan sanksi-sanksi pidana untuk mengawasi peraturan-peraturan itu agar ditaati.
Sanksi-sanksi pidana terdapat dalam undang-undang di luar KUHP antara lain dalam undang-undang tindak pidana ekonomi, undang-undang tindak pidana subversip, tindak pidana korupsi, undang-undang pajak,  dan lain-lain. Antara KUHP dengaan delik-delik atau tindak pidna yang tersebar di luar KUHP ada pertalian yang terletak di dalam aturan-aturan umum buku I KUHP. Berlakunya ketentuan umum dalam KUHP  tercantum dalam pasal 103 KUHP yang berbunyi : ketentuan dalam Babi I  sampai dengan Bab VIII Buku I juga berlaku bagi tindak pidana yang oleh ketentuan perundang-undangan lain di ancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang yang bersangkutan di atur lain. Ketentuan pidana di dalam undang-undang perpajakan antara lain di atur dalam Bab VIII pasal 38 sampai dengan pasal 43 undang-undang KUP, Bab XIII pasal 24 sampai dengan pasal 27 undang-undang pajak bumi dan bangunan, serta Bab V  pasal 13 dan pasal 14 undang-undang bea Materai.
Beberapa dasar asas pemungutan pajak.
Asas sumber. Asas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada adanya sumber penghasilan di suatu Negara. Jika di suatu Negara terdapat sumber penghasilan, maka Negara tersebut berhak memungut pajak tampa melihat wajib pajak itu bertempat tinggal
Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang di terima atau di peroleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan di kenakan pajak itu di peroleh atau di terima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber –sumber yang berada di Negara itu.
Dalam asas ini, tidak menajdi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut, sebab yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari Negara itu. Contohnya, tenaga kerja asing yang berkerja di Indonesia, maka dari penghasilan yang di dapat di Indonesia akan di kenakan pajak oleh pemeritintah Indonesia.
Asas domisili, asas domisili atau di sebut juga asas kependudukan, berdasarkan asas ini Negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang di terima atau di peroleh orang pribadi atau badan , apabila untuk kepentingan perpajakan , orang pribadi tersebut merupakan penduduk atau berdomisili di Negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkendudukan di Negara itu. Dalam kaitan ini, tidak di persoalkan dari mana penghasilan yang akan di kenakan pajak itu berasal.
Asal Nasional, kebangsaan atau asas nasionalitas atau di sebut juga asas kewarganegaraan. Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan di kenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasinalitas ini di lakukan dengan cara menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas word wide income.
Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak di dasarkan pada undang-undang, asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat dan asas keuangan yang menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang di pungut.
Saat ini banyak permasalahan dalam dunia perpajakan, padahal pajak merupakan suatu kewajiban masyarakat sebaga warga Negara. Tetapi masih banyak masyarkat yang tidak membayar pajak. Bahkan banyak perusahan-perusahan yang menggelapakan pajak, hal ini dapat menyebabkan kerugikan Negara. Banyak contoh kasus pajak seperti kasus penggelapan pajak asian agri group. Kasus dugaan penggelapan pajak asian agri group yang di perkirakan mencapai Rp 1,3 triliun sudah cukup bukti. Tapi, hingga kini penyidik pajak dan jaksa penuntut umum belum menemukan konstruksi hukum yang tepat.
Sejarah hukum pajak di Indonesia,
Sebagian besar peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini merupakan warisan atau peninggalan rezim pemerintahan belanda. Hingga sekarang, undang-undang perpajakan hanya mengalami beberapa perubahan untuk di sesuaikan dengan kemajuan pereknomian yang terjadi di Indonesia. Hanya mengalami beberapa perubahan karena pada waktu itu sangat sulit sekali dan merupakan masa-masa transisi. Pada tanggal 1 januari 1951, semua undang-undang di bidang perpajakan termasuk ordonasi temtamg pajak yang di keluarkan sebelum era proklamasi, dinyatakan berlaku NKRI.
Kemudian pada tanggal 5 agustus 1952, presiden legendaries Bpk ir. Soekarno mentepakan undang-undang no 4 tahun 1952 tentang penetapan berlakunya undang-undang dan undang-undang darurat serta ordonansi di bidang perpajakan.segala macam bentuk peraturan pajak di atur dalam undang-undang tersebut seperti undang-undang pajak pembangunan , pajak upah, pajak rumah, pajak perseroan dll. Dalam perkembangan sejarah pajak di Indonesia, seiring dengan tuntunan masyarakat dan perkembangan, atas undang-undang tersebut mengalami berbagai perubahan , misalnya dengan penghapusan peraturan, penggantian nama, perubahan status pajak Negara menjadi pajak daerah dan lain-lain.
Setelah anda mengetahui tentang pajak dan sejarah hukum pajak di Indonesia, sebaikanya kita sebagai WNI yang baik sudah sepatutnya mendukung penuh dan taat dalam membayar pajak demi kemakmuran rakyat serta ikut mensukseskan program peningkatan pembangunan nasional.




Daftar pustaka:
ceritaperpajakanindonesia.blogspot.co.id/2012/05/permasalahanpajak-di-indonesia-pajak.html?m=1
sutedi, Adrian. 2013: Hukum pajak, Jakarta: sinar grafika
kringpajak.com/sejarah-hukum-pajak-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Kebenaran Dalam konteks Pancasila

Artikel ‘Kebenaran Dalam Konteks Pancasila Diajukan Untuk Memenuhi Tugas mata kuliah filsafat pancasila              DOSEN PEMBIMBING ...