Rabu, 13 Desember 2017

PEMAHAMAN TENTANG MULTIKULTURALISME



MULTIKULTURALISME


sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjecIqQIw7brZGSko9NsELe4MB-g6XqE5RVpfDskFdfufcxEf5WKoMvyIYBxIcuOlQiMmZr3lqxU3LH4dXk_9jY83Ta7zkEiUjF52GoBCxcKKrsTbLggyvT42RGX1VjNzvSPzWwKkrwuE8/s1600/Penduduk.jpg
 


Mutikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan seseorang tentang ragam kehidupan didunia, ataupun kebijkan kebudayaancyang menekankan tentang penerimaan terhadap adanya keragaman, dan berbagai macam budaya (multicultural) yang ada dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai , sistem, budaya kebiasaan dan politik yang mereka anut. Multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, pengharagaan serta penilaian atas budaya seseorang, serta seseuatu penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain.
Indonesia merupakan salah satu Negara dengan potensi pluralis dan multikultural terbesar di dunia . kenyataan ini dapat dilihat dari dinamika kehidupan masyarakat yang beragam , baik dari aspel keagamaan, suku bangsa, bahasa maupun budaya. Keragaman yang ada, sesungguhnya dapat menjadi salah satu potensi besar bagi kemajuan bangsa. Namun dilain pihak,  juga berpotensi menimbulkan berbagagai macam permasalahan apabila tidak dikelola dan dibina dengan baik. Untuk itu diperlukan landasan-landasan yang mendasari pelaksanaan pendidikan mutlikultralisme di Indonesia. Baik di lihat dari aspek filosofis , yuridis dan sosiologis.
Bagi bangsa Indonesia, pendidikan multikutural merupakan kebutuhan yang tidak dapat  di tunda. Pertama  kita lihat dari segi fisafat bangsa (pancasila) yang melandasi Negara kesatuan Republik Indonesia. Mutikulturalisme adalah sebuah filosofi terkadang di tafsirkan sebagai ideology yang menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok budayaan dengan hak status social politik yang sama dalam masyarakat modern. Istilah multikuturalisme juga sering digunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda dalam suatu Negara.
Mutikultural secara impilisit juga menjadi salah satu fokus dari pasal 4 undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, melalui pasal ini dijelaskan bahwa pelaksanaan pendidikan harus diselanggarankan secara demokratis, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), nilai keagamaan, nila kultural (budaya) dan kemajemukan bangsa, sesuai dengan nilai-nilai dasar Negara, yakni pancasila.
Mutikultural diperlukan tiga landasan yuridis yang menjadi pijakan, yaitu pertama, pancasila sebagai landasan ideal bangsa, sera merupakan filsafat yang harus terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, Undang-undang dasar 1945 (UUD 1945) disamping merupakan landasan konstitusional, UUD 1945  juga mengandung nilai norma , etika bermasyarakat maupun berbangsa. Ketiga, Undang-undang pendidikan nasional No 20 tahun 2003 sebagai landasan operasional penyelenggaraan pendidikan nasional . berdasarkan Undang-undang ini mengandung implikasi perlunya membangun desain pendidikan yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat, norma masyarakat dan kebutuhan masyarakat bili dilihat dari aspek sosiologis, manusia tidak bisa hidup tampa bantuan orang lain.
Di dalam UUD 1945 di Indonesia memang di jamin untuk hidup dalam keanekaragaman, karna dari dahulu bangsa Indonesia sudah beraneka ragam dan memiliki cirri-ciri yang unik. Untuk itu di butuhkan kompentisi untuk hidup secara harmonis. Tapi disisi lain juga rentan terjadi konflek, karna kuatnya interaksi inter kelompok. Maka dari itu pendidikan mutlikutural berupaya melihat kembali bagaimana kehidupan sosial masyarakat indoensia saat ini apalagi dengan adanya globalisasi saat ini, menjadikan suatu tantangan tersendiri bagi pendidikan mutlikultural untuk menyadarkan manusia untuk mengenal jati diri bangsanya sendiri agar tidak kehilangan arah dalam melangkah.
Jadi rasional pendidikan multicultural di Indonesia dapat dilihat dari aspek filosofis yang mana ideologis bangsa menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan status sosial politik yang sama dalam masyarakat modern. Sesuati dengsn filsafat bangsa Indonesia adalah pancasila yang di jadikan dasar untuk melangkah. Yang tertuang dalam UUD 1945  menjelaskan bahwa untuk mengembangkan pendidikan mutlikutural di perlukan tiga landasan yuridis yang menjadi pijakan, yaitu pancasila, UUD 1945 dan SISDIKNAS.
Kebudayaan berkaitan erat dengan dasar dan tata hukum suatu Negara, manakala negarai tu meletakan dasarnya negaranya sebagai sebuah lambing yang di ambil dari nilai-nilai lhur dan logis suatu bangsa, secara bertanggung jawab menurut tata aturan dan perundang-undangan yang di patuhi seluruh masyarakat Negara tersebut. Di Indonesia sangat jelas kaitannya antara kebudayaan dengan dasar Negara dan Undang-undang dasar 1945.
Menurut UUD 1945 pasal 32 yaitu:
1.      Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memeliharaa dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2.      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah dan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budayaan nasional. Dari pasal tersebut kita sudah dapat mengetahui bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan keanekaragaman yang kompleks.
Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut disebut masyarakat mutikutural. Mutlikutural yang bisa diartikan sebagai keanekaragaman atau perbedaan antara kebudayaan yang satu dan yang lainnya.
Masyarakat yang hidup di daerah terntentu dengan memiliki kebudayaan dan ciri khas yang mampu membedakan masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya. Dari adanya kebudayaan dan ciri khas itulah muncul berbagai macam bahasa daerah yang dalam UU sebagai kekayaan budaya nasional.

Seperti UNDANG-UNDANG TENTANG KEBUDAYAAN.
Pasal 1.
Dalam undang-undang ini dimaksud dengan:
1.      Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia dan/ atau kelompok manusia yang di kembangkan melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungan yang berfungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Kebudayaan nasional Indonesia adalah kebudayaan elemen bangsa di seluruh Indonesia dan kebudayaan baru yang timbul akibat interaksi antar kebudayaan untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang sesusai dengan jati diri karakter bangsa.
3.      Sistem kebudayaan Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi sistemik dari budaya keagamaan, budaya kebangsaan, budaya kesukuan, budaya tempatan, dan budaya global yang terkait satu sama lain dan dinamis menuju kearah kemajuan peradaban bangsa Indonesia.
4.      Unsure kebudayaan adalah bagian dari suatu sistem kebudayaan dengan sifat yang berbeda-beda yang terkait satu sama lain dan membentuk satu kesatuan.
5.      Pengelolaan kebudayaan adalah upaya pelestarian kebudayaan yang dilakukan melalui perencanaan, penyelenggaraan dan pengendalian untuk tujuan kemajuan peradaban bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
6.      Pelestarian adalah upaya dinamis yang meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
7.      Hak berkebudayaan adalah hak yang secara kodrati melekat kepada setiap orang sebagai manusia yang berbudaya.
8.      Jati diri bangsa adalah sifat, sikap, dan perilaku bangsa Indonesia yang di landasi oleh nilai pancasila.
9.      Karakter bangsa adalah proses pengembangan sifat khas bangsa Indonesia yang tampak dalam sikap mental, intergrasi kepribadian, dan tindakan moral banga Indonesia yang di landasi oleh nilai pancasila.
10.  Multikulturalisme adalah orientasi paham yang didalamnya mengandung prinsip penghormatan dan penghargaan atas suatu perbedaan yang dilakukan secara sadar dan aktif untuk mewujudkan semangat kebsesamaan.
Pancasila sebagai dasar Negara dapat menjadi rujukan bersama dalam kemajemukan dan perbedaan. Pancasila sebagai rujukan hidup bersama perlu dioperasionalisasi:
1.      Ketuhanan yang maha esa
Menerima kemajemukan tafsir atas sila tersebut, menjamin agar tidak ada diskriminasi atas nama agama, menjamin kebebasan dalam beragama dan pluralisme expresi keagamaan.
2.      Kemanusia yang adil dan beradab
Menjaga persatuan bangsa berdasarkan semangat kemanusian, penegakan hak asasi manusia (HAM), menolak segala diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, jender, umur dan status sosial.
3.      Persatuan Indonesia
Mengakui dan menghormati adanya perbedaan budaya dengan mengupayakan menguatnya perekat sosial hidup bersama.
4.      Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyarawaratan perwakilan
Pembuatan komitmen dengan tidak ragu-ragu terhadap demokrasi. Demokrasi sangat perlu ditegakan dengan pasti, di perlukan pengembangan mekanisme demokratis yang semakin nyata menyalurkan aneka aspirasi dan kepentingan rakyat.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pengentasan kemiskinan serta kementasan segenap diskriminasi terhadap minoritas perlu di hapus dari bumi Indonesia.

Kesimpulannya adalah keragaman dalam masyarakat majemuk merupakan sesuatu  yang alami yang harus di pandang sebagai suatu yang fitrah. Hal tersebut dapat dianalogikan seperti halnya jari tangan manusia yang terdiri atas kima jari yang berbeda, akan tetapi kesemuanya memiliki fungsi dan maksud tersendiri. Sehingga jika semuanya di satukanakan akan mampu mengerjakan tugas seberat apapun.untuk menyadari hal tersebut, bhineka tunggal ika memiliki peran yang sangat penting. Pengembangan multikuturalisme mutlak harus di bentuk dan di tanamkan dalam suatu kehidupan masyarkat yang majemuk, agar kemajemukan tidak membawa perpecahan dan konflik. Indonesia sebagai bangsa yang multikutural harus mengembangkan wawasan multikurutal tersebut dalam semua tatanan kehidupan yang bernafaskan nilai-nilai kebhinekaan. Membangun masyarakat multikultural Indonesia harus di awali dengan keyakinan bahwa dengan bersatu kita memiliki kekuatan yang lebih besar.


Daftar pustaka
Idris. (2010) pendidikan multikutural di Indonesia  http://www.literasimedia.org. di akses tanggal 25 oktober 2011
RUU-Kebudayaan_10juli2014 (1).pdf
Kaelan, M.S., 2003. Pendidikan pancasila, Yogyakarta: paradigm.
Koentjarningrat. 1980. manusia dan kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT.gramedia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Kebenaran Dalam konteks Pancasila

Artikel ‘Kebenaran Dalam Konteks Pancasila Diajukan Untuk Memenuhi Tugas mata kuliah filsafat pancasila              DOSEN PEMBIMBING ...