MULTIKULTURALISME
sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjecIqQIw7brZGSko9NsELe4MB-g6XqE5RVpfDskFdfufcxEf5WKoMvyIYBxIcuOlQiMmZr3lqxU3LH4dXk_9jY83Ta7zkEiUjF52GoBCxcKKrsTbLggyvT42RGX1VjNzvSPzWwKkrwuE8/s1600/Penduduk.jpg
|
Mutikulturalisme
adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan seseorang tentang
ragam kehidupan didunia, ataupun kebijkan kebudayaancyang menekankan tentang
penerimaan terhadap adanya keragaman, dan berbagai macam budaya (multicultural)
yang ada dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai , sistem, budaya
kebiasaan dan politik yang mereka anut. Multikulturalisme mencakup suatu
pemahaman, pengharagaan serta penilaian atas budaya seseorang, serta seseuatu
penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain.
Indonesia
merupakan salah satu Negara dengan potensi pluralis dan multikultural terbesar
di dunia . kenyataan ini dapat dilihat dari dinamika kehidupan masyarakat yang
beragam , baik dari aspel keagamaan, suku bangsa, bahasa maupun budaya.
Keragaman yang ada, sesungguhnya dapat menjadi salah satu potensi besar bagi
kemajuan bangsa. Namun dilain pihak,
juga berpotensi menimbulkan berbagagai macam permasalahan apabila tidak
dikelola dan dibina dengan baik. Untuk itu diperlukan landasan-landasan yang
mendasari pelaksanaan pendidikan mutlikultralisme di Indonesia. Baik di lihat
dari aspek filosofis , yuridis dan sosiologis.
Bagi bangsa
Indonesia, pendidikan multikutural merupakan kebutuhan yang tidak dapat di tunda. Pertama kita lihat dari segi fisafat bangsa
(pancasila) yang melandasi Negara kesatuan Republik Indonesia. Mutikulturalisme
adalah sebuah filosofi terkadang di tafsirkan sebagai ideology yang menghendaki
adanya persatuan dari berbagai kelompok budayaan dengan hak status social
politik yang sama dalam masyarakat modern. Istilah multikuturalisme juga sering
digunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda
dalam suatu Negara.
Mutikultural
secara impilisit juga menjadi salah satu fokus dari pasal 4 undang-undang No.
20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, melalui pasal ini dijelaskan
bahwa pelaksanaan pendidikan harus diselanggarankan secara demokratis, tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), nilai keagamaan,
nila kultural (budaya) dan kemajemukan bangsa, sesuai dengan nilai-nilai dasar
Negara, yakni pancasila.
Mutikultural
diperlukan tiga landasan yuridis yang menjadi pijakan, yaitu pertama, pancasila
sebagai landasan ideal bangsa, sera merupakan filsafat yang harus terwujud
dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, Undang-undang dasar 1945 (UUD 1945)
disamping merupakan landasan konstitusional, UUD 1945 juga mengandung nilai norma , etika
bermasyarakat maupun berbangsa. Ketiga, Undang-undang pendidikan nasional No 20
tahun 2003 sebagai landasan operasional penyelenggaraan pendidikan nasional .
berdasarkan Undang-undang ini mengandung implikasi perlunya membangun desain
pendidikan yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat, norma masyarakat dan
kebutuhan masyarakat bili dilihat dari aspek sosiologis, manusia tidak bisa
hidup tampa bantuan orang lain.
Di dalam UUD
1945 di Indonesia memang di jamin untuk hidup dalam keanekaragaman, karna dari
dahulu bangsa Indonesia sudah beraneka ragam dan memiliki cirri-ciri yang unik.
Untuk itu di butuhkan kompentisi untuk hidup secara harmonis. Tapi disisi lain
juga rentan terjadi konflek, karna kuatnya interaksi inter kelompok. Maka dari
itu pendidikan mutlikutural berupaya melihat kembali bagaimana kehidupan sosial
masyarakat indoensia saat ini apalagi dengan adanya globalisasi saat ini,
menjadikan suatu tantangan tersendiri bagi pendidikan mutlikultural untuk
menyadarkan manusia untuk mengenal jati diri bangsanya sendiri agar tidak
kehilangan arah dalam melangkah.
Jadi rasional pendidikan
multicultural di Indonesia dapat dilihat dari aspek filosofis yang mana
ideologis bangsa menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan
dengan hak dan status sosial politik yang sama dalam masyarakat modern. Sesuati
dengsn filsafat bangsa Indonesia adalah pancasila yang di jadikan dasar untuk
melangkah. Yang tertuang dalam UUD 1945
menjelaskan bahwa untuk mengembangkan pendidikan mutlikutural di
perlukan tiga landasan yuridis yang menjadi pijakan, yaitu pancasila, UUD 1945
dan SISDIKNAS.
Kebudayaan
berkaitan erat dengan dasar dan tata hukum suatu Negara, manakala negarai tu
meletakan dasarnya negaranya sebagai sebuah lambing yang di ambil dari
nilai-nilai lhur dan logis suatu bangsa, secara bertanggung jawab menurut tata
aturan dan perundang-undangan yang di patuhi seluruh masyarakat Negara
tersebut. Di Indonesia sangat jelas kaitannya antara kebudayaan dengan dasar
Negara dan Undang-undang dasar 1945.
Menurut UUD 1945
pasal 32 yaitu:
1. Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memeliharaa dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
2. Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah dan Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budayaan nasional. Dari pasal tersebut kita
sudah dapat mengetahui bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan
keanekaragaman yang kompleks.
Masyarakat
dengan berbagai keanekaragaman tersebut disebut masyarakat mutikutural.
Mutlikutural yang bisa diartikan sebagai keanekaragaman atau perbedaan antara
kebudayaan yang satu dan yang lainnya.
Masyarakat
yang hidup di daerah terntentu dengan memiliki kebudayaan dan ciri khas yang
mampu membedakan masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya. Dari
adanya kebudayaan dan ciri khas itulah muncul berbagai macam bahasa daerah yang
dalam UU sebagai kekayaan budaya nasional.
Seperti
UNDANG-UNDANG TENTANG KEBUDAYAAN.
Pasal 1.
Dalam
undang-undang ini dimaksud dengan:
1. Kebudayaan
adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia dan/ atau
kelompok manusia yang di kembangkan melalui proses belajar dan adaptasi
terhadap lingkungan yang berfungsi sebagai pedoman untuk kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Kebudayaan
nasional Indonesia adalah kebudayaan elemen bangsa di seluruh Indonesia dan
kebudayaan baru yang timbul akibat interaksi antar kebudayaan untuk kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang sesusai dengan jati diri karakter
bangsa.
3. Sistem
kebudayaan Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi sistemik
dari budaya keagamaan, budaya kebangsaan, budaya kesukuan, budaya tempatan, dan
budaya global yang terkait satu sama lain dan dinamis menuju kearah kemajuan
peradaban bangsa Indonesia.
4. Unsure
kebudayaan adalah bagian dari suatu sistem kebudayaan dengan sifat yang
berbeda-beda yang terkait satu sama lain dan membentuk satu kesatuan.
5. Pengelolaan
kebudayaan adalah upaya pelestarian kebudayaan yang dilakukan melalui
perencanaan, penyelenggaraan dan pengendalian untuk tujuan kemajuan peradaban
bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
6. Pelestarian
adalah upaya dinamis yang meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
7. Hak
berkebudayaan adalah hak yang secara kodrati melekat kepada setiap orang
sebagai manusia yang berbudaya.
8. Jati
diri bangsa adalah sifat, sikap, dan perilaku bangsa Indonesia yang di landasi
oleh nilai pancasila.
9. Karakter
bangsa adalah proses pengembangan sifat khas bangsa Indonesia yang tampak dalam
sikap mental, intergrasi kepribadian, dan tindakan moral banga Indonesia yang
di landasi oleh nilai pancasila.
10. Multikulturalisme
adalah orientasi paham yang didalamnya mengandung prinsip penghormatan dan
penghargaan atas suatu perbedaan yang dilakukan secara sadar dan aktif untuk mewujudkan
semangat kebsesamaan.
Pancasila
sebagai dasar Negara dapat menjadi rujukan bersama dalam kemajemukan dan
perbedaan. Pancasila sebagai rujukan hidup bersama perlu dioperasionalisasi:
1. Ketuhanan
yang maha esa
Menerima
kemajemukan tafsir atas sila tersebut, menjamin agar tidak ada diskriminasi
atas nama agama, menjamin kebebasan dalam beragama dan pluralisme expresi
keagamaan.
2. Kemanusia
yang adil dan beradab
Menjaga
persatuan bangsa berdasarkan semangat kemanusian, penegakan hak asasi manusia
(HAM), menolak segala diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, jender, umur
dan status sosial.
3. Persatuan
Indonesia
Mengakui
dan menghormati adanya perbedaan budaya dengan mengupayakan menguatnya perekat
sosial hidup bersama.
4. Kerakyatan
yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyarawaratan perwakilan
Pembuatan
komitmen dengan tidak ragu-ragu terhadap demokrasi. Demokrasi sangat perlu
ditegakan dengan pasti, di perlukan pengembangan mekanisme demokratis yang
semakin nyata menyalurkan aneka aspirasi dan kepentingan rakyat.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pengentasan
kemiskinan serta kementasan segenap diskriminasi terhadap minoritas perlu di
hapus dari bumi Indonesia.
Kesimpulannya
adalah keragaman dalam masyarakat majemuk merupakan sesuatu yang alami yang harus di pandang sebagai
suatu yang fitrah. Hal tersebut dapat dianalogikan seperti halnya jari tangan
manusia yang terdiri atas kima jari yang berbeda, akan tetapi kesemuanya
memiliki fungsi dan maksud tersendiri. Sehingga jika semuanya di satukanakan
akan mampu mengerjakan tugas seberat apapun.untuk menyadari hal tersebut,
bhineka tunggal ika memiliki peran yang sangat penting. Pengembangan
multikuturalisme mutlak harus di bentuk dan di tanamkan dalam suatu kehidupan
masyarkat yang majemuk, agar kemajemukan tidak membawa perpecahan dan konflik.
Indonesia sebagai bangsa yang multikutural harus mengembangkan wawasan
multikurutal tersebut dalam semua tatanan kehidupan yang bernafaskan
nilai-nilai kebhinekaan. Membangun masyarakat multikultural Indonesia harus di
awali dengan keyakinan bahwa dengan bersatu kita memiliki kekuatan yang lebih
besar.
Daftar
pustaka
Idris.
(2010) pendidikan multikutural di Indonesia
http://www.literasimedia.org.
di akses tanggal 25 oktober 2011
RUU-Kebudayaan_10juli2014
(1).pdf
Kaelan,
M.S., 2003. Pendidikan pancasila, Yogyakarta: paradigm.
Koentjarningrat.
1980. manusia dan kebudayaan Indonesia. Jakarta:
PT.gramedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar