“PERANANKU MAHASISWA DALAM MEMERANGI KORUPSI”
Mahasiswa
merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak banyak, namun
sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari peran mahasiswa.
Walaupun jaman terus bergerak dan berubah, namun tetap ada yang tidak berubah
dari mahasiswa, yaitu semangat dan idealisme.
Semangat-semangat
yang berkobar terpatri dalam diri mahasiswa, semangat yang mendasari perbuatan
untuk melakukan perubahan-perubahan atas keadaan yang dianggapnya tidak adil.
Mimpi-mimpi besar akan bangsanya. Intuisi dan hati kecilnya akan selalu
menyerukan idealisme. Mahasiswa tahu, ia harus berbuat sesuatu untuk
masyarakat, bangsa dan negaranya.
Sejarah
mencatat dengan tinta emas, perjuangan mahasiswa dalam memerangi ketidak
adilan. Sejarah juga mencatat bahwa perjuangan bangsa Indonesia tidak bisa
lepas dari mahasiswa dan dari pergerakan mahasiswa akan muncul tokoh dan
pemimpin bangsa.
Apabila
kita menengok ke belakang, ke sejarah perjuangan bangsa, kebangkitan bangsa
Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda dimotori oleh para mahasiswa
kedokteran STOVIA. Demikian juga dengan Soekarno, sang Proklamator Kemerdekaan
RI merupakan tokoh pergerakan mahasiswa. Ketika pemerintahan bung Karno labil,
karena situasi politik yang memanas pada tahun 1966, mahasiswa tampil ke depan
memberikan semangat bagi pelaksanaan tritura yang akhirnya melahirkan orde
baru. Demikian pula, seiring dengan merebaknya penyimpangan-penyimpangan yang
dilakukan oleh orde baru, mahasiswa memelopori perubahan yang kemudian
melahirkan jaman reformasi.
Demikianlah
perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan idealismenya, untuk memerangi
ketidakadilan. Namun demikian, perjuangan mahasiswa belumlah berakhir. Di masa
sekarang ini, mahasiswa dihadapkan pada tantangan yang tidak kalah besar
dibandingkan dengan kondisi masa lampau. Kondisi yang membuat Bangsa Indonesia
terpuruk, yaitu masalah korupsi yang merebak di seluruh bangsa ini. Mahasiswa
harus berpandangan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa Indonesia dan harus
diperangi.
Dalam
seni perang, terdapat ungkapan “untuk memenangi peperangan harus mengenal lawan
dan mengenali diri sendiri”. Untuk itu, mahasiswa harus mengetahui apa itu
korupsi. Banyak sekali definisi mengenai korupsi, namun demikian pengertian korupsi
menurut hukum positif (UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) adalah perbuatan
setiap orang baik pemerintahan maupun
swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Penyebab terjadinya korupsi bermacam-macam dan banyak ahli
mengklasifiksikan penyebab terjadinya korupsi. Salah satunya Boni Hargen, yang
membagi penyebab terjadinya korupsi menjadi 3 wilayah (media online 2003),
yaitu:
•
Wilayah
Individu, dikenal sebagai aspek manusia yang menyangkut moralitas personal
serta kondisi situasional seperti peluang terjadinya korupsi termasuk di
dalamnya adalah faktor kemiskinan.
•
Wilayah
Sistem, dikenal sebagai aspek institusi/administrasi. Korupsi dianggap sebagai
konsekuensi dari kerja sistem yang tidak efektif. Mekanisme kontrol yang lemah
dan kerapuhan sebuah sistem memberi peluang terjadinya korupsi.
•
Wilayah
Irisan antara Individu dan Sistem, dikenal dengan aspek sosial budaya, yang
meliputi hubungan antara politisi, unsur pemerintah dan organisasi non
pemerintah. Selain itu meliputi juga kultur masyarakat yang cenderung permisif
dan kurang perduli dengan hal-hal yang tidak terpuji. Di samping itu terjadinya
pergeseran nilai, logika, sosial, dan ekonomi yang ada dalam masyarakat.
Adapun
dampak dari korupsi bagi bangsa Indonesia sangat besar dan komplek. Menurut
Soejono Karni, beberapa dampak korupsi adalah:
a. rusaknya sistem tatanan masyarakat,
b. ekonomi biaya tinggi dan sulit melakukan
efisiensi,
c. munculnya berbagai masalah sosial di
masyarakat,
d. penderitaan sebagian besar masyarakat di
sektor ekonomi, administrasi, politik, maupun hukum,
e. yang pada akhirnya menimbulkan sikap frustasi,
ketidakpercayaan, apatis terhadap pemerintah yang berdampak kontraproduktif
terhadap pembangunan.
Upaya
memerangi korupsi bukanlah hal yang mudah. Dari pengalaman Negara-negara lain
yang dinilai sukses memerangi korupsi, segenap elemen bangsa dan masyarakat
harus dilibatkan dalam upaya memerangi korupsi melalui cara-cara yang simultan.
Upaya
pemberantasan korupsi meliputi beberapa prinsip, antara lain:
a. memahami hal-hal yang menjadi penyebab
korupsi,
b. upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi
dilakukan secara bersamaan,
c. tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan
dari hulu sampai hilir (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
aspek kuratifnya) dan meliputi berbagaui elemen.
Strategi
yang perlu dikembangkan adalah strategi memerangi korupsi dengan pendekatan
tiga pilar yaitu preventif, investigative dan edukatif. Strategi preventif
adalah strategi upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan system dan prosedur
dengan membangun budaya organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip fairness, transparency, accountability & responsibility yang
mampu mendorong setiap individu untuk melaporkan
segala bentuk korupsi yang terjadi.
Strategi
investigatif adalah upaya memerangi korupsi melalui deteksi, investigasi dan
penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi. Sedangkan strategi edukatif adalah upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat
untuk berperan serta memerangi korupsi dengan sesuai dengan kapasitas dan
kewenangan masing-masing. Kepada masyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai
kejujuran (integrity) serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan
moral.
Selain
mengenal karakteristik korupsi, pengenalan diri diperlukan untuk menentukan
strategi yang efektif yang akan digunakan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut,
mahasiswa harus menyadari siapa dirinya, dan kekuatan dan kemampuan apa yang
dimilikinya yang dapat digunakan untuk menghadapi peperangan melawan korupsi.
Mahasiswa
juga dituntut berperan untuk melakukan kontrol sosial terhadap penyimpangan
yang terjadi terhadap sistem, norma, dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.
Selain itu, Mahasiswa juga dapat berperan dalam mempengaruhi kebijakan publik
dari pemerintah.
Usaha-usaha
yang dapat dilakukan oleh mahasiswa untuk mempengaruhi keputusan politik adalah
dengan melakukan penyebaran informasi/tanggapan atas kebijakan pemerintah
dengan melakukan membangun opini public, jumpa pers, diskusi terbuka dengan
pihak-pihak yang berkompeten. Selain itu, mahasiswa juga menyampaikan tuntutan
dengan melakukan demonstrasi dan pengerahan massa dalam jumlah besar. Di
samping itu, mahasiswa mempunyai jaringan yang luas, baik antar mahasiswa
maupun dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat sehingga apabila
dikoordinasikan dengan baik akan menjadi kekuatan yang sangat besar untuk
menekan pemerintah.
Untuk
dapat berperan secara optimal dalam pemberantasan korupsi adalah pembenahan
terhadap diri dan kampusnya. Dengan kata lain, mahasiswa harus
mendemonstrasikan bahwa diri dan kampusnya harus bersih dan jauh dari perbuatan
korupsi.
Untuk
mewujudkan hal tersebut, upaya yang dapat saya lakukan dalam pemberantasan
korupsi dimulai dari awal masuk perkuliahan. Pada masa ini merupakan masa
penerimaan mahasiswa, dimana mahasiswa diharapkan mengkritisi kebijakan
internal kampus dan sekaligus melakukan pressure
kepada pemerintah agar undang-undang yang mengatur pendidikan tidak memberikan
peluang terjadinya korupsi. Di samping itu, mahasiswa melakukan kontrol
terhadap jalannya penerimaan mahasiswa baru dan melaporkan
kepada pihak-pihak yang berwenang atas penyelewengan yang ada. Selain itu,
mahasiswa juga melakukan upaya edukasi terhadap rekan-rekannya ataupun calon
mahasiswa untuk menghindari adanya praktik-praktik yang tidak sehat dalam
proses penerimaan mahasiswa.
Selanjutnya
adalah pada proses perkuliahan. Dalam masa ini, perlu penekanan terhadap moralitas
mahasiswa dalam berkompetisi untuk memperoleh nilai yang setinggi-tingginya,
tanpa melalui cara-cara yang curang. Upaya preventif yang dapat dilakukan
adalah dengan jalan membentengi diri dari rasa malas belajar.
Hal
krusial lain dalam masa ini adalah masalah penggunaan dana yang ada
dilingkungan kampus. Untuk itu diperlukan upaya investigatif berupa melakukan
kajian kritis terhadap laporan-laporan pertanggungjawaban realisasi penerimaan
dan pengeluarannya. Sedangkan upaya edukatif penumbuhan sikap anti korupsi
dapat dilakukan melalui media berupa seminar, diskusi, dialog. Selain itu media
berupa lomba-lomba karya ilmiah pemberantasan korupsi ataupun melalui bahasa
seni baik lukisan, drama, dan lain-lain juga dapat dimanfaatkan juga.
Selanjutnya
pada tahap akhir perkuliahan, dimana pada masa ini mahasiswa memperoleh gelar
kesarjanaan sebagai tanda akhir proses belajar secara formal. Mahasiswa harus
memahami bahwa gelar kesarjanaan yang diemban memiliki konsekuensi berupa
tanggung jawab moral sehingga perlu dihindari upaya-upaya melalui jalan pintas.
Mahasiswa
merupakan bagian dari masyarakat, mahasiswa merupakan faktor pendorong dan
pemberi semangat sekaligus memberikan contoh dalam menerapkan perilaku terpuji.
Peran mahasiswa dalam masyarakat secara garis besar dapat digolongkan menjadi
peran sebagai kontrol sosial dan peran sebagai pembaharu yang diharapkan mampu
melakukan pembaharuan terhadap sistem yang ada. Salah satu contoh yang paling
fenomenal adalah peristiwa turunnya orde baru dimana sebelumnya di dahului oleh
adanya aksi mahasiswa yang masif di seluruh Indonesia.
Sebagai
kontrol sosial, mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi
dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil
dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak
adil dan tidak berpihak pada masyarakat.
Kontrol
terhadap kebijakan pemerintah tersebut perlu dilakukan karena banyak sekali
peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang hanya berpihak pada golongan
tertentu saja dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. Kontrol
tersebut bisa berupa tekanan berupa demonstrasi ataupun dialog dengan
pemerintah maupun pihak legislatif.
Mahasiswa
juga dapat melakukan peran edukatif dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan
kepada masyarakat baik pada saat melakukan kuliah kerja lapangan atau
kesempatan yang lain mengenai masalah korupsi dan mendorong masyarakat berani
melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak yang berwenang.
Selain
itu, mahasiswa juga dapat melakukan strategi investigatif dengan melakukan
pendampingan kepada masyarakat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku
korupsi serta melakukan tekanan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak
tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tekanan tersebut bisa berupa
demonstrasi ataupun pembentukan opini publik. Hal ini saya lakukan di
masyarakat Kalsel dengan mensosialisasikan di masyarakat tentang betapa
pentingnya memerangi korupsi dan mengkritisi tentang kasus korupsi di Indonesia
dengan projek-projek sosial saya berharap dapat berkontribusi untuk masyarakat
sosial yang lebih baik.
Dengan
kekuatan yang dimilikinya berupa semangat dalam menyuarakan dan memperjuangkan
nilai-nilai kebenaran serta keberanian dalam menentang segala bentuk ketidak
adilan, saya berharap menempati posisi yang penting dalam upaya pemberantasan
korupsi di lingkungan sekitar saya. Kekuatan tersebut bagaikan pisau yang
bermata dua, di satu sisi, saya sebagai mahasiswa mampu mendorong dan
menggerakkan masyarakat untuk bertindak atas ketidakadilan sistem termasuk
didalamnya tindakan penyelewengan jabatan dan korupsi. Sedangkan di sisi yang
lain, mahasiswa merupakan faktor penekan bagi penegakan hukum bagi pelaku
korupsi serta pengawal bagi terciptanya kebijakan publik yang berpihak kepada
kepentingan masyarakat banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar