Senin, 18 Desember 2017

PERANANKU MAHSISWA DALAM MEMERANGI KORUPSI




“PERANANKU MAHASISWA DALAM MEMERANGI KORUPSI”

Mahasiswa merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak banyak, namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari peran mahasiswa. Walaupun jaman terus bergerak dan berubah, namun tetap ada yang tidak berubah dari mahasiswa, yaitu semangat dan idealisme.

Semangat-semangat yang berkobar terpatri dalam diri mahasiswa, semangat yang mendasari perbuatan untuk melakukan perubahan-perubahan atas keadaan yang dianggapnya tidak adil. Mimpi-mimpi besar akan bangsanya. Intuisi dan hati kecilnya akan selalu menyerukan idealisme. Mahasiswa tahu, ia harus berbuat sesuatu untuk masyarakat, bangsa dan negaranya.

Sejarah mencatat dengan tinta emas, perjuangan mahasiswa dalam memerangi ketidak adilan. Sejarah juga mencatat bahwa perjuangan bangsa Indonesia tidak bisa lepas dari mahasiswa dan dari pergerakan mahasiswa akan muncul tokoh dan pemimpin bangsa.

Apabila kita menengok ke belakang, ke sejarah perjuangan bangsa, kebangkitan bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda dimotori oleh para mahasiswa kedokteran STOVIA. Demikian juga dengan Soekarno, sang Proklamator Kemerdekaan RI merupakan tokoh pergerakan mahasiswa. Ketika pemerintahan bung Karno labil, karena situasi politik yang memanas pada tahun 1966, mahasiswa tampil ke depan memberikan semangat bagi pelaksanaan tritura yang akhirnya melahirkan orde baru. Demikian pula, seiring dengan merebaknya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh orde baru, mahasiswa memelopori perubahan yang kemudian melahirkan jaman reformasi.

Demikianlah perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan idealismenya, untuk memerangi ketidakadilan. Namun demikian, perjuangan mahasiswa belumlah berakhir. Di masa sekarang ini, mahasiswa dihadapkan pada tantangan yang tidak kalah besar dibandingkan dengan kondisi masa lampau. Kondisi yang membuat Bangsa Indonesia terpuruk, yaitu masalah korupsi yang merebak di seluruh bangsa ini. Mahasiswa harus berpandangan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa Indonesia dan harus diperangi.

Dalam seni perang, terdapat ungkapan “untuk memenangi peperangan harus mengenal lawan dan mengenali diri sendiri”. Untuk itu, mahasiswa harus mengetahui apa itu korupsi. Banyak sekali definisi mengenai korupsi, namun demikian pengertian korupsi menurut hukum positif (UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) adalah perbuatan setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Penyebab terjadinya korupsi bermacam-macam dan banyak ahli mengklasifiksikan penyebab terjadinya korupsi. Salah satunya Boni Hargen, yang membagi penyebab terjadinya korupsi menjadi 3 wilayah (media online 2003), yaitu:
         Wilayah Individu, dikenal sebagai aspek manusia yang menyangkut moralitas personal serta kondisi situasional seperti peluang terjadinya korupsi termasuk di dalamnya adalah faktor kemiskinan.
         Wilayah Sistem, dikenal sebagai aspek institusi/administrasi. Korupsi dianggap sebagai konsekuensi dari kerja sistem yang tidak efektif. Mekanisme kontrol yang lemah dan kerapuhan sebuah sistem memberi peluang terjadinya korupsi.
         Wilayah Irisan antara Individu dan Sistem, dikenal dengan aspek sosial budaya, yang meliputi hubungan antara politisi, unsur pemerintah dan organisasi non pemerintah. Selain itu meliputi juga kultur masyarakat yang cenderung permisif dan kurang perduli dengan hal-hal yang tidak terpuji. Di samping itu terjadinya pergeseran nilai, logika, sosial, dan ekonomi yang ada dalam masyarakat.

Adapun dampak dari korupsi bagi bangsa Indonesia sangat besar dan komplek. Menurut Soejono Karni, beberapa dampak korupsi adalah:
a.       rusaknya sistem tatanan masyarakat,
b.      ekonomi biaya tinggi dan sulit melakukan efisiensi,
c.       munculnya berbagai masalah sosial di masyarakat,
d.      penderitaan sebagian besar masyarakat di sektor ekonomi, administrasi, politik, maupun hukum,
e.       yang pada akhirnya menimbulkan sikap frustasi, ketidakpercayaan, apatis terhadap pemerintah yang berdampak kontraproduktif terhadap pembangunan.

Upaya memerangi korupsi bukanlah hal yang mudah. Dari pengalaman Negara-negara lain yang dinilai sukses memerangi korupsi, segenap elemen bangsa dan masyarakat harus dilibatkan dalam upaya memerangi korupsi melalui cara-cara yang simultan.
Upaya pemberantasan korupsi meliputi beberapa prinsip, antara lain:
a.       memahami hal-hal yang menjadi penyebab korupsi,
b.      upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan secara bersamaan,
c.       tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai hilir (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan aspek kuratifnya) dan meliputi berbagaui elemen.

Strategi yang perlu dikembangkan adalah strategi memerangi korupsi dengan pendekatan tiga pilar yaitu preventif, investigative dan edukatif. Strategi preventif adalah strategi upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan system dan prosedur dengan membangun budaya organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip fairness, transparency, accountability & responsibility yang mampu mendorong setiap individu untuk melaporkan segala bentuk korupsi yang terjadi.

Strategi investigatif adalah upaya memerangi korupsi melalui deteksi, investigasi dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi. Sedangkan strategi edukatif adalah upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi dengan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing. Kepada masyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai kejujuran (integrity) serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral.


Selain mengenal karakteristik korupsi, pengenalan diri diperlukan untuk menentukan strategi yang efektif yang akan digunakan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, mahasiswa harus menyadari siapa dirinya, dan kekuatan dan kemampuan apa yang dimilikinya yang dapat digunakan untuk menghadapi peperangan melawan korupsi.

Mahasiswa juga dituntut berperan untuk melakukan kontrol sosial terhadap penyimpangan yang terjadi terhadap sistem, norma, dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Selain itu, Mahasiswa juga dapat berperan dalam mempengaruhi kebijakan publik dari pemerintah.

Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh mahasiswa untuk mempengaruhi keputusan politik adalah dengan melakukan penyebaran informasi/tanggapan atas kebijakan pemerintah dengan melakukan membangun opini public, jumpa pers, diskusi terbuka dengan pihak-pihak yang berkompeten. Selain itu, mahasiswa juga menyampaikan tuntutan dengan melakukan demonstrasi dan pengerahan massa dalam jumlah besar. Di samping itu, mahasiswa mempunyai jaringan yang luas, baik antar mahasiswa maupun dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat sehingga apabila dikoordinasikan dengan baik akan menjadi kekuatan yang sangat besar untuk menekan pemerintah.

Untuk dapat berperan secara optimal dalam pemberantasan korupsi adalah pembenahan terhadap diri dan kampusnya. Dengan kata lain, mahasiswa harus mendemonstrasikan bahwa diri dan kampusnya harus bersih dan jauh dari perbuatan korupsi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, upaya yang dapat saya lakukan dalam pemberantasan korupsi dimulai dari awal masuk perkuliahan. Pada masa ini merupakan masa penerimaan mahasiswa, dimana mahasiswa diharapkan mengkritisi kebijakan internal kampus dan sekaligus melakukan pressure kepada pemerintah agar undang-undang yang mengatur pendidikan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi. Di samping itu, mahasiswa melakukan kontrol terhadap jalannya penerimaan mahasiswa baru dan melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang atas penyelewengan yang ada. Selain itu, mahasiswa juga melakukan upaya edukasi terhadap rekan-rekannya ataupun calon mahasiswa untuk menghindari adanya praktik-praktik yang tidak sehat dalam proses penerimaan mahasiswa.

Selanjutnya adalah pada proses perkuliahan. Dalam masa ini, perlu penekanan terhadap moralitas mahasiswa dalam berkompetisi untuk memperoleh nilai yang setinggi-tingginya, tanpa melalui cara-cara yang curang. Upaya preventif yang dapat dilakukan adalah dengan jalan membentengi diri dari rasa malas belajar.

Hal krusial lain dalam masa ini adalah masalah penggunaan dana yang ada dilingkungan kampus. Untuk itu diperlukan upaya investigatif berupa melakukan kajian kritis terhadap laporan-laporan pertanggungjawaban realisasi penerimaan dan pengeluarannya. Sedangkan upaya edukatif penumbuhan sikap anti korupsi dapat dilakukan melalui media berupa seminar, diskusi, dialog. Selain itu media berupa lomba-lomba karya ilmiah pemberantasan korupsi ataupun melalui bahasa seni baik lukisan, drama, dan lain-lain juga dapat dimanfaatkan juga.

Selanjutnya pada tahap akhir perkuliahan, dimana pada masa ini mahasiswa memperoleh gelar kesarjanaan sebagai tanda akhir proses belajar secara formal. Mahasiswa harus memahami bahwa gelar kesarjanaan yang diemban memiliki konsekuensi berupa tanggung jawab moral sehingga perlu dihindari upaya-upaya melalui jalan pintas.

Mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat, mahasiswa merupakan faktor pendorong dan pemberi semangat sekaligus memberikan contoh dalam menerapkan perilaku terpuji. Peran mahasiswa dalam masyarakat secara garis besar dapat digolongkan menjadi peran sebagai kontrol sosial dan peran sebagai pembaharu yang diharapkan mampu melakukan pembaharuan terhadap sistem yang ada. Salah satu contoh yang paling fenomenal adalah peristiwa turunnya orde baru dimana sebelumnya di dahului oleh adanya aksi mahasiswa yang masif di seluruh Indonesia.

Sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat.

Kontrol terhadap kebijakan pemerintah tersebut perlu dilakukan karena banyak sekali peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang hanya berpihak pada golongan tertentu saja dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. Kontrol tersebut bisa berupa tekanan berupa demonstrasi ataupun dialog dengan pemerintah maupun pihak legislatif.

Mahasiswa juga dapat melakukan peran edukatif dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat baik pada saat melakukan kuliah kerja lapangan atau kesempatan yang lain mengenai masalah korupsi dan mendorong masyarakat berani melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak yang berwenang.

Selain itu, mahasiswa juga dapat melakukan strategi investigatif dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi serta melakukan tekanan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tekanan tersebut bisa berupa demonstrasi ataupun pembentukan opini publik. Hal ini saya lakukan di masyarakat Kalsel dengan mensosialisasikan di masyarakat tentang betapa pentingnya memerangi korupsi dan mengkritisi tentang kasus korupsi di Indonesia dengan projek-projek sosial saya berharap dapat berkontribusi untuk masyarakat sosial yang lebih baik.

Dengan kekuatan yang dimilikinya berupa semangat dalam menyuarakan dan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran serta keberanian dalam menentang segala bentuk ketidak adilan, saya berharap menempati posisi yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan sekitar saya. Kekuatan tersebut bagaikan pisau yang bermata dua, di satu sisi, saya sebagai mahasiswa mampu mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk bertindak atas ketidakadilan sistem termasuk didalamnya tindakan penyelewengan jabatan dan korupsi. Sedangkan di sisi yang lain, mahasiswa merupakan faktor penekan bagi penegakan hukum bagi pelaku korupsi serta pengawal bagi terciptanya kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak.

Rabu, 13 Desember 2017

PEMAHAMAN TENTANG MULTIKULTURALISME



MULTIKULTURALISME


sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjecIqQIw7brZGSko9NsELe4MB-g6XqE5RVpfDskFdfufcxEf5WKoMvyIYBxIcuOlQiMmZr3lqxU3LH4dXk_9jY83Ta7zkEiUjF52GoBCxcKKrsTbLggyvT42RGX1VjNzvSPzWwKkrwuE8/s1600/Penduduk.jpg
 


Mutikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan seseorang tentang ragam kehidupan didunia, ataupun kebijkan kebudayaancyang menekankan tentang penerimaan terhadap adanya keragaman, dan berbagai macam budaya (multicultural) yang ada dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai , sistem, budaya kebiasaan dan politik yang mereka anut. Multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, pengharagaan serta penilaian atas budaya seseorang, serta seseuatu penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain.
Indonesia merupakan salah satu Negara dengan potensi pluralis dan multikultural terbesar di dunia . kenyataan ini dapat dilihat dari dinamika kehidupan masyarakat yang beragam , baik dari aspel keagamaan, suku bangsa, bahasa maupun budaya. Keragaman yang ada, sesungguhnya dapat menjadi salah satu potensi besar bagi kemajuan bangsa. Namun dilain pihak,  juga berpotensi menimbulkan berbagagai macam permasalahan apabila tidak dikelola dan dibina dengan baik. Untuk itu diperlukan landasan-landasan yang mendasari pelaksanaan pendidikan mutlikultralisme di Indonesia. Baik di lihat dari aspek filosofis , yuridis dan sosiologis.
Bagi bangsa Indonesia, pendidikan multikutural merupakan kebutuhan yang tidak dapat  di tunda. Pertama  kita lihat dari segi fisafat bangsa (pancasila) yang melandasi Negara kesatuan Republik Indonesia. Mutikulturalisme adalah sebuah filosofi terkadang di tafsirkan sebagai ideology yang menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok budayaan dengan hak status social politik yang sama dalam masyarakat modern. Istilah multikuturalisme juga sering digunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda dalam suatu Negara.
Mutikultural secara impilisit juga menjadi salah satu fokus dari pasal 4 undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, melalui pasal ini dijelaskan bahwa pelaksanaan pendidikan harus diselanggarankan secara demokratis, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), nilai keagamaan, nila kultural (budaya) dan kemajemukan bangsa, sesuai dengan nilai-nilai dasar Negara, yakni pancasila.
Mutikultural diperlukan tiga landasan yuridis yang menjadi pijakan, yaitu pertama, pancasila sebagai landasan ideal bangsa, sera merupakan filsafat yang harus terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, Undang-undang dasar 1945 (UUD 1945) disamping merupakan landasan konstitusional, UUD 1945  juga mengandung nilai norma , etika bermasyarakat maupun berbangsa. Ketiga, Undang-undang pendidikan nasional No 20 tahun 2003 sebagai landasan operasional penyelenggaraan pendidikan nasional . berdasarkan Undang-undang ini mengandung implikasi perlunya membangun desain pendidikan yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat, norma masyarakat dan kebutuhan masyarakat bili dilihat dari aspek sosiologis, manusia tidak bisa hidup tampa bantuan orang lain.
Di dalam UUD 1945 di Indonesia memang di jamin untuk hidup dalam keanekaragaman, karna dari dahulu bangsa Indonesia sudah beraneka ragam dan memiliki cirri-ciri yang unik. Untuk itu di butuhkan kompentisi untuk hidup secara harmonis. Tapi disisi lain juga rentan terjadi konflek, karna kuatnya interaksi inter kelompok. Maka dari itu pendidikan mutlikutural berupaya melihat kembali bagaimana kehidupan sosial masyarakat indoensia saat ini apalagi dengan adanya globalisasi saat ini, menjadikan suatu tantangan tersendiri bagi pendidikan mutlikultural untuk menyadarkan manusia untuk mengenal jati diri bangsanya sendiri agar tidak kehilangan arah dalam melangkah.
Jadi rasional pendidikan multicultural di Indonesia dapat dilihat dari aspek filosofis yang mana ideologis bangsa menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan status sosial politik yang sama dalam masyarakat modern. Sesuati dengsn filsafat bangsa Indonesia adalah pancasila yang di jadikan dasar untuk melangkah. Yang tertuang dalam UUD 1945  menjelaskan bahwa untuk mengembangkan pendidikan mutlikutural di perlukan tiga landasan yuridis yang menjadi pijakan, yaitu pancasila, UUD 1945 dan SISDIKNAS.
Kebudayaan berkaitan erat dengan dasar dan tata hukum suatu Negara, manakala negarai tu meletakan dasarnya negaranya sebagai sebuah lambing yang di ambil dari nilai-nilai lhur dan logis suatu bangsa, secara bertanggung jawab menurut tata aturan dan perundang-undangan yang di patuhi seluruh masyarakat Negara tersebut. Di Indonesia sangat jelas kaitannya antara kebudayaan dengan dasar Negara dan Undang-undang dasar 1945.
Menurut UUD 1945 pasal 32 yaitu:
1.      Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memeliharaa dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2.      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah dan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budayaan nasional. Dari pasal tersebut kita sudah dapat mengetahui bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan keanekaragaman yang kompleks.
Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut disebut masyarakat mutikutural. Mutlikutural yang bisa diartikan sebagai keanekaragaman atau perbedaan antara kebudayaan yang satu dan yang lainnya.
Masyarakat yang hidup di daerah terntentu dengan memiliki kebudayaan dan ciri khas yang mampu membedakan masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya. Dari adanya kebudayaan dan ciri khas itulah muncul berbagai macam bahasa daerah yang dalam UU sebagai kekayaan budaya nasional.

Seperti UNDANG-UNDANG TENTANG KEBUDAYAAN.
Pasal 1.
Dalam undang-undang ini dimaksud dengan:
1.      Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia dan/ atau kelompok manusia yang di kembangkan melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungan yang berfungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Kebudayaan nasional Indonesia adalah kebudayaan elemen bangsa di seluruh Indonesia dan kebudayaan baru yang timbul akibat interaksi antar kebudayaan untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang sesusai dengan jati diri karakter bangsa.
3.      Sistem kebudayaan Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi sistemik dari budaya keagamaan, budaya kebangsaan, budaya kesukuan, budaya tempatan, dan budaya global yang terkait satu sama lain dan dinamis menuju kearah kemajuan peradaban bangsa Indonesia.
4.      Unsure kebudayaan adalah bagian dari suatu sistem kebudayaan dengan sifat yang berbeda-beda yang terkait satu sama lain dan membentuk satu kesatuan.
5.      Pengelolaan kebudayaan adalah upaya pelestarian kebudayaan yang dilakukan melalui perencanaan, penyelenggaraan dan pengendalian untuk tujuan kemajuan peradaban bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
6.      Pelestarian adalah upaya dinamis yang meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
7.      Hak berkebudayaan adalah hak yang secara kodrati melekat kepada setiap orang sebagai manusia yang berbudaya.
8.      Jati diri bangsa adalah sifat, sikap, dan perilaku bangsa Indonesia yang di landasi oleh nilai pancasila.
9.      Karakter bangsa adalah proses pengembangan sifat khas bangsa Indonesia yang tampak dalam sikap mental, intergrasi kepribadian, dan tindakan moral banga Indonesia yang di landasi oleh nilai pancasila.
10.  Multikulturalisme adalah orientasi paham yang didalamnya mengandung prinsip penghormatan dan penghargaan atas suatu perbedaan yang dilakukan secara sadar dan aktif untuk mewujudkan semangat kebsesamaan.
Pancasila sebagai dasar Negara dapat menjadi rujukan bersama dalam kemajemukan dan perbedaan. Pancasila sebagai rujukan hidup bersama perlu dioperasionalisasi:
1.      Ketuhanan yang maha esa
Menerima kemajemukan tafsir atas sila tersebut, menjamin agar tidak ada diskriminasi atas nama agama, menjamin kebebasan dalam beragama dan pluralisme expresi keagamaan.
2.      Kemanusia yang adil dan beradab
Menjaga persatuan bangsa berdasarkan semangat kemanusian, penegakan hak asasi manusia (HAM), menolak segala diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, jender, umur dan status sosial.
3.      Persatuan Indonesia
Mengakui dan menghormati adanya perbedaan budaya dengan mengupayakan menguatnya perekat sosial hidup bersama.
4.      Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyarawaratan perwakilan
Pembuatan komitmen dengan tidak ragu-ragu terhadap demokrasi. Demokrasi sangat perlu ditegakan dengan pasti, di perlukan pengembangan mekanisme demokratis yang semakin nyata menyalurkan aneka aspirasi dan kepentingan rakyat.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pengentasan kemiskinan serta kementasan segenap diskriminasi terhadap minoritas perlu di hapus dari bumi Indonesia.

Kesimpulannya adalah keragaman dalam masyarakat majemuk merupakan sesuatu  yang alami yang harus di pandang sebagai suatu yang fitrah. Hal tersebut dapat dianalogikan seperti halnya jari tangan manusia yang terdiri atas kima jari yang berbeda, akan tetapi kesemuanya memiliki fungsi dan maksud tersendiri. Sehingga jika semuanya di satukanakan akan mampu mengerjakan tugas seberat apapun.untuk menyadari hal tersebut, bhineka tunggal ika memiliki peran yang sangat penting. Pengembangan multikuturalisme mutlak harus di bentuk dan di tanamkan dalam suatu kehidupan masyarkat yang majemuk, agar kemajemukan tidak membawa perpecahan dan konflik. Indonesia sebagai bangsa yang multikutural harus mengembangkan wawasan multikurutal tersebut dalam semua tatanan kehidupan yang bernafaskan nilai-nilai kebhinekaan. Membangun masyarakat multikultural Indonesia harus di awali dengan keyakinan bahwa dengan bersatu kita memiliki kekuatan yang lebih besar.


Daftar pustaka
Idris. (2010) pendidikan multikutural di Indonesia  http://www.literasimedia.org. di akses tanggal 25 oktober 2011
RUU-Kebudayaan_10juli2014 (1).pdf
Kaelan, M.S., 2003. Pendidikan pancasila, Yogyakarta: paradigm.
Koentjarningrat. 1980. manusia dan kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT.gramedia.


NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL LAHAN BASAH MASYARAKAT SUKU BANJAR.









NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL LAHAN BASAH MASYARAKAT SUKU BANJAR.

PASAR TERAPUNG, MUARA KUIN KALSEL


1.        
Konon, pasar terapung sudah mulai ada sejak Sultan Suriansyah mendirikan kerajaan di tepi Sungai Kuin dan Barito pada tahun 1526, yang kemudian menjadi cikal bakal Kota Banjarmasin. Pasar Muara Kuin tergolong unik, sebab selain melakukan aktivitas jual-beli di atas air, juga tidak memiliki organisasi seperti pada pasar-pasar yang ada di darat. Jadi, tidak dapat diketahui berapa jumlah pedagang atau pembagian pedagang berdasarkan barang dagangannya.
Aktivitas Pasar
Suasana pasar Muara Kuin mulai hidup sekitar pukul 03.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita) atau setelah subuh, para pedagang menggunakan perahu jukung, yaitu sejenis perahu kecil yang terbuat dari kayu utuh. Para pedagang kebanyakan adalah kaum perempuan yang mengenakan pakaian tanggui dan caping lebar khas Banjar yang terbuat dari daun rumbia. Barang-barang yang mereka jual umumnya sama seperti pasar-pasar tradisional yang ada di darat, yaitu beras, sayur-mayur, buah-buahan, ikan, penganan (makanan) dan lain sebagainya.
Sementara para pedagang mulai berkumpul, para pembeli mulai datang dengan menggunakan jukung sendiri maupun sewaan. Suasana pasar menjadi ramai dengan hilir-mudiknya jukung, baik besar maupun kecil untuk transaksi. Apabila keadaan pasar sudah terlalu ramai dan perahu-perahu sudah berdesak-desakan, maka para pembeli dapat meloncat dari satu perahu ke perahu yang lain untuk membeli barang yang diinginkannya. Sebagai catatan, di pasar terapung ini juga sering terjadi transaksi barter antarpedagang yang dalam bahasa Banjar disebut bapanduk.
Apabila fajar mulai menyingsing dan pasar mulai
terbawa arus sungai, maka kegiatan jual-beli di pasar pun berangsur-angsur mulai berakhir. Para pedagang dan pembeli akan segera pulang ke kampung masing-masing, yang umumnya berada di sepanjang Sungai Barito dan anak-anak sungainya. Jadi, setiap harinya kegiatan transaksi di pasar ini hanya berlangsung sekitar 3 atau 4 jam saja.
Aktivitas pasar terapung di muara Sungai Kuin yang telah berlangsung selama ratusan tahun ini oleh pemerintah daerah Kalimantan Selatan akhirnya dijadikan sebagai obyek wisata andalan bagi pendapatan daerah dari sektor pariwisata. Panorama pasar terapung beserta kehidupan masyarakatnya yang tinggal di sepanjang tepian sungai menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang ingin menikmati suasana pedesaan khas Banjar.
Untuk dapat menikmati eksotisme pasar terapung di muara Sungai Kuin-Barito dapat ditempuh melalui dua rute. Rute pertama, dari Kota Banjarmasin dengan menggunakan angkutan darat yang hanya memakan waktu sekitar 15 menit. Sedangkan, rute kedua dengan menggunakan perahu motor yang disebut kelotok. Harga sewa dari sebuah kelotok berkisar antara Rp50.000,00 hingga Rp70.000,00, tergantung dari jumlah penumpang. Apabila menggunakan perahu kelotok, dari Kota Banjarmasin menuju ke pasar Muara Kuin memakan waktu sekitar 1 jam.

2.        PERTANIAN LAHAN RAWA


sumber : https://pxhere.com/en/photo/863283 

Sistem pertanian yang dipraktekkan oleh petani Banjar di lahan rawa (lahan pasang surut, lebak, dan gambut) Kalimantan bagian selatan terutama di kawasan Delta Pulau Petak oleh para ahli, misalnya Collier, 1980: Ruddle, 1987; van Wijk, 1951; dan Watson, 1984, disebut sebagai Sistem Orang Banjar (Banjarese System) (Leevang, 2003). Salah satu penemuan petani Banjar adalah ilmu pengetahuan teknologi dan kearifan tradisional dalam pembukaan (reklamasi), pengelolaan, dan pengembangan pertanian lahan rawa. Lahan rawa lebak telah dimanfaatkan selama berabad-abad oleh penduduk lokal dan pendatang secara cukup berkelanjutan. Menurut Conway (1985), pemanfaatan secara tradisional itu dicirikan oleh (Haris, 2001):
Pemanfaatan berganda (multiple use) lahan, vegetasi, dan hewan. Di lahan rawa, masyarakat tidak hanya menanam dan memanen padi, sayuran, dan kelapa, tetapi juga menangkap ikan, memungut hasil hutan, dan berburu hewan liar.
Penerapan teknik budidaya dan varietas tanaman yang secara khusus disesuaikan dengan kondisi lingkungan lahan rawa tersebut.
Teknik-teknik canggih dan rendah energi untuk transformasi pertanian yang berhasil pada lahan rawa lebak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah dikembangkan dan diperluas dalam beberapa dekade oleh orang-orang Banjar, Bugis, dan migran dari Jawa. Ketiga kelompok ini mempergunakan sistem yang hampir seluruhnya berdasarkan model yang dikembangkan oleh orang Banjar (Ruddle, dalam Haris, 2001).
Sistem orang Banjar merupakan sistem pertanian tradisional lahan rawa yang akrab dan selaras dengan alam, yang disesuaikan dengan situasi ekologis lokal seperti tipologi lahan dan keadaan musim yang erat kaitannya dengan keadaan topografi, kedalaman genangan, dan ketersediaan air. MacKinnon et al. (1996) menilai sistem ini sebagai sistem multicropping berkelanjutan yang berhasil pada suatu lahan marjinal, sistem pertanian yang produktif dan self sustaining dalam jangka waktu lama. Hal ini terlihat dari penerapan sistem surjan Banjar dan pola suksesi dari pertanaman padi menjadi kelapa–pohon, buah-buahan–ikan yang diterapkan petani Banjar (Haris, 2001).
Pertanian lahan rawa lebak yang dilakukan oleh Orang/Suku Banjar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah umumnya masih dikelola secara tradisional, mulai dari persemaian benih padi, penanaman, pemeliharaan, pengendalian hama, penyakit dan gulma, pengelolaan air, panen, hingga pasca panen. Fenomena alam dijadikan indikator dan panduan dalam melaksanakan kegiatan bercocok tanam. Ketergantungan pada musim dan perhitungannya pun masih sangat kuat. Apabila menurut perhitungan sudah waktunya untuk bertanam, maka para petani akan mulai menggarap sawahnya. Sebaliknya, apabila perhitungan musim menunjukkan kondisinya kurang baik, maka umumnya para petani akan beralih pada pekerjaanlainnya.Sebagai upaya penganekaan tanaman, petani memodifikasi kondisi lahan agar sesuai dengan komoditas yang dibudidayakan. Petani membuat sistem surjan Banjar (tabukan tembokan/tukungan/baluran). Dengan penerapan sistem ini, di lahan pertanian akan tersedia lahan tabukan yang tergenang (diusahakan untuk pertanaman padi atau menggabungkannya dengan budidaya ikan, mina padi) dan lahan tembokan/tukungan/baluran yang kering (untuk budidaya tanaman palawija, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman tahunan dan tanaman industri). Pengolahan tanah menggunakan alat tradisional tajak, sehingga lapisan tanah yang diolah tidak terlalu dalam, dan lapisan pirit tidak terusik. Dengan demikian, kemungkinan pirit itu terpapar ke permukaan dan teroksidasi yang menyebabkan tanah semakin masam, dapat dicegah. Pengolahan tanah dilakukan bersamaan dengan kegiatan pengelolaan gulma (menebas, memuntal, membalik, menyebarkan) yang tidak lain merupakan tindakan konservasi tanah, karena gulma itu dikembalikan ke tanah sebagai pupuk organik (pupuk hijau). Selain sebagai pupuk, rerumputan gulma yang ditebarkan secara merata menutupi permukaan lahan sawah juga berfungsi sebagai penekan pertumbuhan anak-anak rumput gulma.

   BUDIDAYA IKAN DILAHAN GAMBUT


sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPyEWi89tkUc8EeNhH9GAXOWZ1h9s-Q2QSSc3P0pJFGGnT2GGp39pXiqJmQx0kBORwe7HyY6Kw_lEapsC1Rv8-SGWmiSDHPfqHoHbBdd-DRGZ42WZip_9i7j0DBHy8FEtZI7nVkETiGyqa/s1600/Foto0097.jpg
 

Martapura,  (Kalsel) - Budidaya ikan air tawar terutama jenis patin dan nila di lahan gambut layak dilakukan sehingga potensi lahan gambut yang banyak tersebar di Kalimantan bisa dimanfaatkan lebih maksimal. Kepala Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Mandiangin Kabupaten Banjar Endang Mudjiutami di Kota Martapura, Kalsel, Minggu mengatakan, pihaknya sudah melakukan percontohan. "Percontohan budidaya patin dan nila di lahan gambut sudah dilakukan di Desa Garung Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalteng," ujarnya. Ia mengatakan, perkembangan budi daya ikan air tawar di Kalteng masih didominasi budidaya kolam menggunakan air sistem pasang surut mengandalkan naik turun air sungai. Hal itu sering terkendala datangnya air asam dengan Ph rendah kurang lebih 3 yang berasal dari lahan gambut sehingga menyebabkan kematian ikan budidaya di dalam kolam. "Informasi dari pembudidaya ikan, faktor keasaman air yang menjadi kendala bagi pengembangan budidaya ikan di Kalteng sehingga dilakukan percontohan budidaya," ungkapnya. Menurut dia, dipilihnya ikan patin siam (pangasius hypophthalmus) karena memiliki nilai ekonomis tinggi dan cenderung lebih tahan terhadap oksigen rendah dan keasaman air. Sedangkan ikan nila (oreochromis niloticus) adalah salah satu komoditas unggulan Kementerian Kelautan dan Perikanan disamping mampu bertahan terhadap lingkungan yang buruk. Dikatakan, pembudidayaan ikan di lahan gambut dimulai persiapan kolam dengan pengeringan dan pengolahan tanah untuk membuang seluruh air dan lumpur hingga dasar kolam. Kemudian pengapuran memakai kapur tohor untuk membasmi hama atau penyakit, memperbaiki struktur tanah dan menaikkan Ph dengan dosis kurang dari 300 gram/meter persegi. Selanjutnya, pemupukan setelah 3-5 hari pengapuran. Setelah itu kolam didiamkan paling lama 15 hari untuk menunggu Ph air mencapai 5 sehingga benih ikan bisa ditebar. "Sebelum penebaran benih ikan harus diukur kualitas air terutama Ph. Jika Ph minimal telah mencapai 5 baru bisa ditebar benih ikan dilanjutkan pemeliharaan ikan," ujarnya. Ditambahkan, budidaya ikan patin yang dilakukan cukup berhasil dengan produktivitas kolam 600 meter persegi per siklus 8 bulan panen 3,6-4,4 ton dengan keuntungan Rp9,3 juta.Sementara, produktivitas budidaya ikan nila dengan luas kolam 600 meter persegi per siklus 5 bulan sebesar 0,96-1,2 ton dan keuntungan sebesar Rp6,1 juta.

KERBAU RAWA
 


sumber : http://bisniswisata.co.id/wp-content/uploads/2016/03/kerbau-rawa.jpg
 

Kerbau rawa dipelihara oleh para petani/peternak di rawa lebak secara tradisional dengan sistem kalang. Sistem kalang yaitu sistem pengembalaan setengah liar (wild), pada siang hari kerbau dibiarkan berkeliaran di perairan rawa, dan pada malam hari masuk kandang yang dibangun di atas air yang disebut kalang. Sistem kalang ini diwariskan dari generasi ke generasi secara turun temurun.  Kerbau tinggal di kandang/kalang begitu memasuki senja hari, kecuali pada musim kemarau kerbau kadang-kadang tetap tinggal di luar sekitar kandang. Memasuki fajar pagi  kerbau keluar kandang secara bergerombol berenang sambil mencari makanan yang tersedia di rawa sampai memasuki senja. Pada musim kemarau saat rawa surut atau kering,  para kerbau tetap digembalakan untuk mencari  lokasi yang masih berair atau berlumpur. 
Kalang dibuat dari kayu galam atau bambu. dengan luas sesuai dengan jumlah kerbau yang ditampung umumnya antara 40-400 meter2.  Untuk sekitar 200 ekor kerbau diperlukan luas kalang 4 meter x  100 meter atau  2 meter2 per ekor.  Lantai kalang terbuat dari  kayu yang harus kuat dan disangga dengan tiang setinggi 4-6 meter  lebih tinggi dari  muka air tertinggi di rawa sehingga lantai selalu dalam keadaan kering. Kalang dilengkapi dengan tangga miring dan tidak licin untuk memudahkan kerbau naik atau  turun.  Pada pinggir kalang dibuat pagar kokoh dengan tinggi 1,00-1,25 meter sehingga kerbau tidak dapat melompat keluar.  Pada sudut ujung dibuat tempat khusus unutk perawatan kerbau yang sakit atau induk yang akan melahirkandan menyusui.  Kerbau yang sedang bunting sebaiknya dipisah dari ternak lainnya untuk menghindari gangguan. Apabila memungkinkan lebih baik disediakan kandang atau ruang khusus atau paling tidak pada umur bunting memasuki bulan ke 11.  Juga perlu disediakan tempat  pakan khusus agar tidak terjadi rebutan dan makanan tidak  terinjak-injak.  Di Kalimantan Tengah setiap petani mempunyai 1-2 kalang dan setiap kalang menampung 20-40 ekor kerbau. Di Kalimantan Selatan pemilikan lebih besar mencapai ratusan ekor per petani. Teknologi budidaya dan pengelolaan kerbau rawa selama ini masih sangat sederhana sehingga perlu sentuhan teknologi untuk dapat memacu produktivitas sehingga dapat menjadi andalan.
Pakan
Suimber pakan bagi kerbau rawa  sangat tergantung pada ketersediaan yang ada di alam rawa.  Beragam rumput  rawa atau tanaman air merupakan  bahan pakan yang disukai kerbau rawa. Beberapa tanaman rawa kurang disukai, namun juga merupakan sumber pakan alternatif  dalam keadaan tertentu.  Jenis pakan yang disukai  (pelateble) kerbau rawa antara lain padi hiyang (Oryza rofipogon), kumpai miring (Paspalum commesonii), kumpai minyak (Sacciolepis interupta), sempilang (Panicum paludosum), dan purun tikus (Eleocharis dulcis).  Jenis sumber pakan lainnya berupa rumput gajah, rumput bale, rumput lapangan, rumput beggal, rumput berachiaris, kacang-kacangan (lamtoro, siartro, stylo, calopogonium), enceng gondok, campehiring, banta, kayapu, kiambang, tanding, papisangan.

Nilai Ekonomi
Harga seekor kerbau rawa sekarang berkisar Rp. 7-10 juta yang beratnya dapat mencapai 300-500 kg/ekor.  Hasil analisis ekonomi menunjukkan dengan modal invenstasi 4 ekor kerbau dewasa (nilai per ekor kerbau rawa dewasa Rp. 7.000.000,00) untuk satu keluarga petani dengan masa pemeliharaan 2 tahun dan perolehan anak sebanyak 4 ekor diperoleh pendapatan sebesar Rp. 10.450.000,00 (Tabel 2). Apabila diperhitungkan secara keseluruhan usaha maka sumbangan usaha kerbau rawa terhadap pendapatan petani  per tahun mencapai 54,21%, sementara dari usaha tani padi 43,21% dan buruh mencari kayu (galam) sekitar 2,58% dengan total pendapatan sekitar Rp. 9.694.000,00/tahun.



DAFTAR PUSTAKA :

Artikel Kebenaran Dalam konteks Pancasila

Artikel ‘Kebenaran Dalam Konteks Pancasila Diajukan Untuk Memenuhi Tugas mata kuliah filsafat pancasila              DOSEN PEMBIMBING ...