Kamis, 12 Oktober 2017

PENTINGNYA PEMAHAMAN BERLALU LINTAS



LALU LINTAS

Lalu lintas di dalam undang-undang di definisikan sebagai gerak kendaraan dan ruang lalu lintas jalan, di maksdu ruang lalu lintas karna ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang di peruntukan bagi gerak pindah kendaraan, dan orang.
Lalu lintas merupakan gabungan dua kata yang masing-masing yang dapat di artikan tersendiri.
Menurut djajoesman (1976:50) lalu mengemukakan bahwa secara hafia lalu lintas di artikan sebagai grak (bolak balik) manusia atau barang dari satu tempat ketempat lainnya dengan menggunakan sarana jalanan umum.
Menurut poerwardarminta dalam kamus umum bahasa Indonesia (1993:55) menyatakan bahwa lalu lintas adalah berjalan bolak balik, hilir mudik dan perihal perjalanan di jalan dan sebagainya serta berhubungan antara sebuah tempat ketempat lainnya.
Namun sebelum membahas tentang lalu lintas dan angkutannya , saya akan menjelaskan terlebih daulu masalah rambu-rambu lalu lintas dan larangan-larang atau aturan-aturan di dalam lalu lintas.
Berikut ini akan saya sampaikan informasi mengenai jenis-jenis rambu lalu lintas yang sering kita temui dijalan. -Rambu peringatan ,  Rambu larangan,  Rambu perintah, dan Rambu petunjuk.
di atas tadi adalah rambu-rambu di jalan raya yang sering kita temui. Lalu lintas memang sangat erat kaitannya dengan masyarakat atau penguna jalan raya,  apalagi dengan angkutan umum yang sering menjadi sarana transportasi masyarakat dari satu tempat ketempat lain merupakan bagian dari lalu lintas.
Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang sangat dekat dengan masyarakat. Setiap waktu masyarakat terus bergulat dengan angkutan jalan dengan bermacam-macam kepentingan.
Sejarah lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia telah melewati berbagai masa sejak dari masa pemerintihan belanda sampai pada era reformasi pada saat ini.  Lalu lintas dan angkutan jalannya pun telah melewati berbagai kondisi zaman di barengi dengan berbagai kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan tekonologi.
Apalagi saat ini munculnya angkutan online atau taxi-taxi yang mengunakan online agar mempermudah masyarakat ibu kota untuk mencari transportasi menjadi permasalah yang besar, karna ada pihak-pihak yang merasa di rugikan oleh taxi-taxi online tersebut, sampai sekarang ini menjadi bagian permasalah lalu lintas.
Beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan. Ironisnya, kelalaian dari pengguna jalan raya tak jarang merugikan orang lain. Seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas
Permasalah dalam lalu lintas adalah banyaknya penguna jalan yang tidak paham atau tidak menaati peraturan-peraturan yang sudah di jelaskan dalam rambu-rambu lalu lintas. Di samping itu ketidak tertiban juga akan menggangu kelancaran lalu lintas, untuk meningkatkan ketertiban masyarakat perlu di pelajari dan di tinjau kembali. Dari segi mana saja kesalahan atau pelangaran yang sering di lakukan oleh masyarkat.
Tingginya pelangaran terhadap batasan kecepatan yang seolah-olah tidak ada batasan kecepatan yang di berlakukan hal ini terutama menjadi masalah pada jalan yang lalu lintasnya sepi. Terkadang seseorang saat mengendarai mobil ataupun motor melebihi kecepatan yang sudah ditentukan, padahal biasanya rambu-rambu atau aturan-aturan kecepatan sering di pasang di jalan-jalan yang sepia tau rawan kecelakaan, namun masyarakat atau pengguna jalan enggan mematuhi pesan dari rambu-rambu yang sudah dipasang di tepi jalan.
Tidak berjalannya aturan pengunaan persimpangan perioritas atau bundaran lalu lintas, pelanggaran ini pada gilirannya mengakibatkan persimpangan terkunci. Memang pengertian masyarakat tentang hak mengunakan persimpangan masih sangat rendah tertuama pada persimpangan yang di lengkapi dengan rambu-rambu beri kesempatan ataupun stop. Terkadang masyarakat kurng paham dalam menggunakan persimpangan atau bundaran yang ada di perkotaan, dan ini juga sangat bermasalah dalam berlalu lintas.
Salah satu pelanggaran lalu lintas  yang dilakukan oleh pengguna jalan adalah dengan menggunakan jalur lawan pada jalan-jalan yang di pisahkan oleh trotuar atau jalan satu arah. Pelanggaran ini sering di lakukan oleh pengendara sepeda motor.
Kemacetan, ini salah satu permasalahan lalu lintas yang ada di ibu kota. Kemacetan lalu lintas bisa di sebabkan oleh sarana dan prasarana yang masih terbatas, manajemen lalu lintas yang belum berfungsi secara optimal.
Menerobos lampu merah, lampu lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengeturan lalu lintas. Namun pada ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lalu lintas justru menepati urutan pertama dalam pelanggaran yang sering di lakukan penguna jalan raya.
Tidak  menyalakan lampu kendaraan, pasal 107 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang di gunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertetun,
Kemudian pada ayat kedua di nyatakan pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu pada siang hari, tetapi disini banyak masyarakat yang enggan mematuhi aturan ini. Karna sudah banyak kita temui pengendara yang tidak menyalakan lampu saat berkendara.
Kita tau dalam hal ini sudah banyak undang-undang yang telah beberapa kali di ubah dalam hal mengatur lalu lintas, yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana implementasi Undang-undang itu di masyarakat? Apakah ada kemajuan dari kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan-peratura yang ada. Karna Tertib dalam berlalu lintas adalah cerminan dari kepribadian bangsa.
Menurut saya, permasalah lalu lintas ini bisa kita pecahkan, asalkan adanya kesadaran-kesadaran oleh penguna jalan tersebut. Yang mana mereka harus memahami rambu-rambu, larangan-larang atau aturan-aturan dalam berkendara di jalan raya. Karna kita tau tingkat kecelakaan di Indonesia sangatlah tinggi di bandingkan dengan Negara-negara lain di Asean. Oleh sebeb itu kita harus  memecahkan masalah ini atau mencari jalan keluarnya. selain penguna jalan, mungkin dari pihak-pihak yang bersangkutan juga harus memberikan sosialisasi atau himbawan kepada pengguna jalan. Seperti yang saya liat di perempatan lampu merah Belitung sudah mengunakan pengeras suara yang mana di sana disampaikan tentang cara-cara berlalu lintas atau cara berkendara yang baik. Dan ini menurut saya sangat membantu, karena disaat menunggu lampu merah masyarakat dapa mendengarkan himbawan tersebut meskipun cara ini tidak terlalu efektif. Adapun dengan cara memasang sepanduk atau baliho yang disana ada makna menyampaikan tentang berlalu lintas dengan baik, misalkan ‘’jatuh di aspal tak seindah jatuh cinta’’ atau sejenisnya agar ada ketertarikan masyarakat untuk membaca.
Dan ini beberapa pasal-pasal pelanggaran dalam lalu lintas.
Pasal 280 = kendaraan tidak di pasangi nomor kendaraan bermotor (TNKB), kalau yang sering kita bilang plat nomor, sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Pasal 281 = tidak memiliki surat ijin mengemudi atau SIM , sanksi pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1000.000 (satu juta rupiah)
Pasal 283 = mengemudi secara tidak wajar dan melakuakan kegiatan lain atau di pengerahu oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi, sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga bulan) atau denda paling banyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 287 = melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) = melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parker, samksi pidana kurungan paling lama  1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Kebenaran Dalam konteks Pancasila

Artikel ‘Kebenaran Dalam Konteks Pancasila Diajukan Untuk Memenuhi Tugas mata kuliah filsafat pancasila              DOSEN PEMBIMBING ...