LALU
LINTAS
Lalu lintas di
dalam undang-undang di definisikan sebagai gerak kendaraan dan ruang lalu
lintas jalan, di maksdu ruang lalu lintas karna ruang lalu lintas jalan adalah
prasarana yang di peruntukan bagi gerak pindah kendaraan, dan orang.
Lalu
lintas merupakan gabungan dua kata yang masing-masing yang dapat di artikan
tersendiri.
Menurut
djajoesman (1976:50) lalu mengemukakan bahwa secara hafia lalu lintas di
artikan sebagai grak (bolak balik) manusia atau barang dari satu tempat
ketempat lainnya dengan menggunakan sarana jalanan umum.
Menurut
poerwardarminta dalam kamus umum bahasa Indonesia (1993:55) menyatakan bahwa
lalu lintas adalah berjalan bolak balik, hilir mudik dan perihal perjalanan di
jalan dan sebagainya serta berhubungan antara sebuah tempat ketempat lainnya.
Namun sebelum
membahas tentang lalu lintas dan angkutannya , saya akan menjelaskan terlebih
daulu masalah rambu-rambu lalu lintas dan larangan-larang atau aturan-aturan di
dalam lalu lintas.
Berikut ini akan
saya sampaikan informasi mengenai jenis-jenis rambu lalu lintas yang sering
kita temui dijalan. -Rambu
peringatan , Rambu
larangan, Rambu
perintah, dan Rambu
petunjuk.
di
atas tadi adalah rambu-rambu di jalan raya yang sering kita temui. Lalu lintas
memang sangat erat kaitannya dengan masyarakat atau penguna jalan raya, apalagi dengan angkutan umum yang sering
menjadi sarana transportasi masyarakat dari satu tempat ketempat lain merupakan
bagian dari lalu lintas.
Lalu
lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang sangat dekat dengan masyarakat.
Setiap waktu masyarakat terus bergulat dengan angkutan jalan dengan
bermacam-macam kepentingan.
Sejarah
lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia telah melewati berbagai masa sejak
dari masa pemerintihan belanda sampai pada era reformasi pada saat ini. Lalu lintas dan angkutan jalannya pun telah
melewati berbagai kondisi zaman di barengi dengan berbagai kemajuan di bidang
ilmu pengetahuan dan tekonologi.
Apalagi
saat ini munculnya angkutan online atau taxi-taxi yang mengunakan online agar
mempermudah masyarakat ibu kota untuk mencari transportasi menjadi permasalah
yang besar, karna ada pihak-pihak yang merasa di rugikan oleh taxi-taxi online
tersebut, sampai sekarang ini menjadi bagian permasalah lalu lintas.
Beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan. Ironisnya,
kelalaian dari pengguna jalan raya tak jarang merugikan orang lain. Seringkali
terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas
Permasalah dalam lalu lintas adalah banyaknya penguna
jalan yang tidak paham atau tidak menaati peraturan-peraturan yang sudah di
jelaskan dalam rambu-rambu lalu lintas. Di samping itu ketidak tertiban juga
akan menggangu kelancaran lalu lintas, untuk meningkatkan ketertiban masyarakat
perlu di pelajari dan di tinjau kembali. Dari segi mana saja kesalahan atau
pelangaran yang sering di lakukan oleh masyarkat.
Tingginya pelangaran terhadap batasan kecepatan yang
seolah-olah tidak ada batasan kecepatan yang di berlakukan hal ini terutama
menjadi masalah pada jalan yang lalu lintasnya sepi. Terkadang seseorang saat
mengendarai mobil ataupun motor melebihi kecepatan yang sudah ditentukan,
padahal biasanya rambu-rambu atau aturan-aturan kecepatan sering di pasang di
jalan-jalan yang sepia tau rawan kecelakaan, namun masyarakat atau pengguna
jalan enggan mematuhi pesan dari rambu-rambu yang sudah dipasang di tepi jalan.
Tidak berjalannya aturan pengunaan persimpangan
perioritas atau bundaran lalu lintas, pelanggaran ini pada gilirannya
mengakibatkan persimpangan terkunci. Memang pengertian masyarakat tentang hak
mengunakan persimpangan masih sangat rendah tertuama pada persimpangan yang di
lengkapi dengan rambu-rambu beri kesempatan ataupun stop. Terkadang masyarakat
kurng paham dalam menggunakan persimpangan atau bundaran yang ada di perkotaan,
dan ini juga sangat bermasalah dalam berlalu lintas.
Salah satu pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan adalah
dengan menggunakan jalur lawan pada jalan-jalan yang di pisahkan oleh trotuar
atau jalan satu arah. Pelanggaran ini sering di lakukan oleh pengendara sepeda
motor.
Kemacetan, ini salah satu permasalahan lalu lintas
yang ada di ibu kota. Kemacetan lalu lintas bisa di sebabkan oleh sarana dan
prasarana yang masih terbatas, manajemen lalu lintas yang belum berfungsi
secara optimal.
Menerobos lampu merah, lampu lalu lintas atau traffic
light merupakan sebuah komponen vital pengeturan lalu lintas. Namun pada
ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lalu lintas justru menepati urutan
pertama dalam pelanggaran yang sering di lakukan penguna jalan raya.
Tidak
menyalakan lampu kendaraan, pasal 107 undang-undang no 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan bahwa pengemudi kendaraan
bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang di gunakan di
jalan pada malam hari dan pada kondisi tertetun,
Kemudian pada ayat kedua di nyatakan pengemudi sepeda
motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyalakan lampu pada siang hari, tetapi disini banyak masyarakat yang enggan
mematuhi aturan ini. Karna sudah banyak kita temui pengendara yang tidak
menyalakan lampu saat berkendara.
Kita tau dalam
hal ini sudah banyak undang-undang yang telah beberapa kali di ubah dalam hal
mengatur lalu lintas, yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana
implementasi Undang-undang itu di masyarakat? Apakah ada kemajuan dari
kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan-peratura yang ada. Karna Tertib
dalam berlalu lintas adalah cerminan dari kepribadian bangsa.
Menurut saya, permasalah lalu lintas ini bisa kita
pecahkan, asalkan adanya kesadaran-kesadaran oleh penguna jalan tersebut. Yang
mana mereka harus memahami rambu-rambu, larangan-larang atau aturan-aturan
dalam berkendara di jalan raya. Karna kita tau tingkat kecelakaan di Indonesia
sangatlah tinggi di bandingkan dengan Negara-negara lain di Asean. Oleh sebeb
itu kita harus memecahkan masalah ini
atau mencari jalan keluarnya. selain penguna jalan, mungkin dari pihak-pihak
yang bersangkutan juga harus memberikan sosialisasi atau himbawan kepada
pengguna jalan. Seperti yang saya liat di perempatan lampu merah Belitung sudah
mengunakan pengeras suara yang mana di sana disampaikan tentang cara-cara
berlalu lintas atau cara berkendara yang baik. Dan ini menurut saya sangat
membantu, karena disaat menunggu lampu merah masyarakat dapa mendengarkan
himbawan tersebut meskipun cara ini tidak terlalu efektif. Adapun dengan cara
memasang sepanduk atau baliho yang disana ada makna menyampaikan tentang berlalu
lintas dengan baik, misalkan ‘’jatuh di aspal tak seindah jatuh cinta’’ atau
sejenisnya agar ada ketertarikan masyarakat untuk membaca.
Dan ini beberapa pasal-pasal pelanggaran dalam lalu
lintas.
Pasal 280 = kendaraan tidak di pasangi nomor kendaraan bermotor
(TNKB), kalau yang sering kita bilang plat nomor, sanksi pidana kurungan paling
lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu
rupiah)
Pasal 281 = tidak memiliki surat ijin mengemudi atau
SIM , sanksi pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling
banyak Rp. 1000.000 (satu juta rupiah)
Pasal 283 = mengemudi secara tidak wajar dan
melakuakan kegiatan lain atau di pengerahu oleh suatu keadaan yang
mengakibatkan gangguan konsentrasi, sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga
bulan) atau denda paling banyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 287 = melanggar rambu lalu lintas, marka jalan,
alat pemberi isyarat lalu lintas, sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) = melanggar
aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parker, samksi pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)